Uang Tebusan dari Tax Amnesty Capai Rp 4,79 Triliun  

Selasa, 6 September 2016 12:37 WIB

Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama dalam pembukaan Kampanye Simpatik Tax Amnesty di Gedung Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, 4 September 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Uang tebusan yang didapatkan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty per hari ini telah mencapai Rp 4,79 triliun atau 2,9 persen dari target sebesar Rp 165 triliun. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sebagian besar uang tebusan itu berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha kecil dan menengah.

“Uang tebusan sebesar Rp 3,97 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dan sebesar Rp 528 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM,” ujar Hestu, Selasa, 6 September 2016. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp 282 miliar dan wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 10,9 miliar.

Hestu berujar, jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi sekaligus repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 224,3 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari 31.724 surat pernyataan yang hingga Jumat kemarin masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Hestu saat dihubungi.

Dari jumlah deklarasi sebesar Rp 224,3 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 176 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 35,7 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 13,1 triliun.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama tujuh pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama, sudah terdapat 55 wajib pajak besar yang mengikuti program tax amnesty hingga akhir pekan lalu. Adapun total harta yang dilaporkan oleh 55 wajib pajak besar tersebut mencapai Rp 40 triliun.

Jumlah tebusan yang didapatkan dari 55 wajib pajak besar tersebut, menurut Mekar, adalah Rp 878 miliar. Sedangkan, Mekar menambahkan, dana repatriasi dari para wajib pajak besar tersebut sudah mencapai Rp 5,8 triliun dari total harta Rp 40 triliun yang dilaporkan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

41 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

44 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

52 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya