Kementerian Perindustrian Terbitkan Aturan Komponen Lokal Ponsel dan Tablet
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Jumat, 2 September 2016 08:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam, dan Komputer Tablet hari ini, Kamis, 1 September 2016.
Peraturan yang telah ditandatangani Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin, itu berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli lalu. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap aturan tersebut akan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
“Dalam peraturan ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan, dengan penghitungan tingkat komponen dalam negeri terhadap aplikasi sebesar 70 persen, akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis dari Kementerian, Kamis, 1 September 2016.
Airlangga menambahkan, ketentuan penghitungan TKDN ini juga dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif. “Sehingga anak muda makin kreatif membuat aplikasi. Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia, sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak,” ujarnya.
Menurut data Kementerian, peraturan itu akan mengatur penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, serta surveyor dan pengawasan. Dalam Pasal 4, penilaian TKDN akan dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi. Aspek manufaktur akan dikenakan bobot sebesar 70 persen. Sementara itu, aspek pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 10 persen.
Dalam Pasal 23, terdapat ketentuan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu dengan aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 10 persen, aspek pengembangan 20 persen, dan aspek aplikasi 70 persen. Sementara itu, dalam Pasal 25, terdapat ketentuan penghitungan TKDN berbasis investasi, yakni investasi baru, di mana nilai TKDN dihitung berdasarkan nilai investasi.
Investasi senilai Rp 250-400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen, investasi senilai Rp 400-550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25 persen, investasi senilai Rp 550-700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30 persen, investasi senilai Rp 700 miliar-1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen, dan investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen.
ANGELINA ANJAR SAWITRI