Kementerian Perindustrian Terbitkan Aturan Komponen Lokal Ponsel dan Tablet

Reporter

Jumat, 2 September 2016 08:49 WIB

Warga tengah memilih ponsel di Galeri Indosat Ooredoo, Jakarta, 14 Juli 2016. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk mendorong pembanguanan industri ponsel 4G di dalam negeri dengan tingkat kandugan dalam negeri (TKDN) software ponsel 4G harus 70% lokal. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam, dan Komputer Tablet hari ini, Kamis, 1 September 2016.

Peraturan yang telah ditandatangani Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin, itu berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli lalu. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap aturan tersebut akan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).

“Dalam peraturan ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan, dengan penghitungan tingkat komponen dalam negeri terhadap aplikasi sebesar 70 persen, akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis dari Kementerian, Kamis, 1 September 2016.

Airlangga menambahkan, ketentuan penghitungan TKDN ini juga dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif. “Sehingga anak muda makin kreatif membuat aplikasi. Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia, sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak,” ujarnya.

Menurut data Kementerian, peraturan itu akan mengatur penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, serta surveyor dan pengawasan. Dalam Pasal 4, penilaian TKDN akan dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi. Aspek manufaktur akan dikenakan bobot sebesar 70 persen. Sementara itu, aspek pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 10 persen.

Dalam Pasal 23, terdapat ketentuan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu dengan aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 10 persen, aspek pengembangan 20 persen, dan aspek aplikasi 70 persen. Sementara itu, dalam Pasal 25, terdapat ketentuan penghitungan TKDN berbasis investasi, yakni investasi baru, di mana nilai TKDN dihitung berdasarkan nilai investasi.

Investasi senilai Rp 250-400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen, investasi senilai Rp 400-550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25 persen, investasi senilai Rp 550-700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30 persen, investasi senilai Rp 700 miliar-1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen, dan investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

49 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

50 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

28 Desember 2023

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

Ekonom Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan ada ketimpangan realisasi investasi di sektor industri pengolahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

26 Desember 2023

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

Terpopuler: Dugaan pelanggaran di kasus ledakan smelter nikel milik Cina di Indonesia, Waskita Karya berpotensi lanjutkan PHK karyawan.

Baca Selengkapnya

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

24 Desember 2023

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) minta PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) penuhi hak korban ledakan smelter nikel di Morowali.

Baca Selengkapnya

Tungku Smelter Meledak, Kementerian ESDM: Pengawasan Kepatuhan K3 Wewenang Kemenperin

24 Desember 2023

Tungku Smelter Meledak, Kementerian ESDM: Pengawasan Kepatuhan K3 Wewenang Kemenperin

Kementerian ESDM mengatakan bahwa pengawasan kepatuhan K3 industri smelter nikel wewenang Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya