Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 29 Agustus 2016 23:02 WIB

Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya memahami pengenaan pajak mengakibatkan investasi pada kegiatan eksplorasi lesu.

Adapun lesunya kegiatan eksplorasi berpengaruh terhadap menurunnya cadangan nasional serta potensi penurunan produksi di tahun-tahun berikutnya.

Di sisi lain, dia menilai, pada kegiatan eksplorasi masih terdapat peluang kegagalan dengan risiko tak mendapat penggantian biaya operasi atau cost recovery.

Karena itu, perlu ditinjau penghapusan beberapa jenis pajak pada masa eksplorasi.

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pada 2016, investasi hulu yang ditargetkan US$ 17,21 miliar direvisi menjadi sekitar US$ 12 miliar.

Pada paruh pertama 2016, investasi yang tercapai sebanyak US$ 5,65 miliar atau turun 27 persen, atau sebesar US$ 2,09 miliar dari realisasi periode yang sama tahun lalu, yakni US$ 7,74 miliar.

Total realisasi investasi berasal dari blok eksploitasi sebesar US$ 5,51 miliar atau 97 persen dari total capaian investasi dan blok eksplorasi sebesar US$ 141 juta atau hanya sebesar 3 persen.

Sebelumnya, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.011/2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi.

Dalam aturan ini, Kementerian Keuangan membebaskan PBB migas hanya bagi eksplorasi yang dilakukan setelah peraturan tersebut terbit.

Alhasil, hingga saat ini, masih terdapat kontraktor yang berhadapan dengan tagihan PBB eksplorasi di pengadilan pajak.

"Kami memberikan insentif supaya mereka (kontraktor kontrak kerja sama) tidak dikenai beban (pajak) pada saat eksplorasi," ujarnya di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

Sementara itu, Mardiasmo menuturkan masih perlu melihat beberapa beleid terkait, seperti Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001.

Dia menganggap, kalaupun revisi dilakukan pada PP Nomor 79, perlu dilihat dampaknya apakah cukup signifikan terhadap kegiatan hulu migas.

Selain dari aspek perpajakan, pihaknya ingin memperjelas apa saja poin yang bisa dikembalikan biayanya melalui skema cost recovery.

Terkait usulan penerapan blok basis atau transfer pada blok yang sama, dia menganggap masih perlu dipertimbangkan.

Pasalnya, hal itu berpeluang menambah beban cost recovery karena kontraktor bisa menukar biaya di lapangan lain selama berada di blok yang sama.

Menurut Mardiasmo, jangan sampai cost recovery terus naik kendati capaian produksi siap jual atau lifting terus turun. Intinya, kata dia, bagaimana meningkatkan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan lifting.

"Kami lihat yang mana yang menguntungkan kami semua. Jangan sampai lifting turun, cost recovery tinggi."

BISNIS

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya

Pekan Depan RUU Migas Dibahas, Apa Targetnya?  

21 Mei 2015

Pekan Depan RUU Migas Dibahas, Apa Targetnya?  

Salah satu poin perubahan yang mengemuka adalah soal perubahan status SKK Migas menjadi badan khusus.

Baca Selengkapnya