Dana Tebusan Tax Amnesty Hari Ini Capai Rp 7,71 Triliun  

Reporter

Senin, 29 Agustus 2016 15:04 WIB

Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 7,71 triliun hingga hari ini, Senin, 29 Agustus 2016.

Menurut Hestu, dana repatriasi tersebut termasuk dalam jumlah harta sebesar Rp 105,87 triliun yang telah dilaporkan 16.728 wajib pajak. "Dari jumlah itu, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 83,7 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 14,4 triliun," kata Hestu saat dihubungi.

Hestu berujar, uang tebusan dari program tax amnesty ini telah mencapai Rp 2,19 triliun. Dari jumlah tersebut, uang tebusan sebesar Rp 1,83 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sebesar Rp 219 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM.

Baca: Masyarakat Tak Wajib Ikut Tax Amnesty, Ini Penjelasannya

Di sisi lain, menurut Hestu, uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori UMKM telah mencapai Rp 134 miliar. "Adapun uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan, yang juga masuk kategori UMKM, telah mencapai Rp 6,58 miliar," tuturnya.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama lima pekan sejak berlaku pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

Program tax amnesty ternyata berdampak langsung terhadap masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indriawati menemukan indikasi penurunan jumlah belanja rumah tangga lantaran program pengampunan pajak. Menurut Sri, masyarakat berpikir ulang karena harus menyisihkan sebagian harta untuk membayar uang tebusan.

“Saya terus terang hati-hati dengan sentimen publik dalam melihat tax amnesty. Biasanya, secara otomatis mereka akan mengurangi belanja karena harus mengantisipasi pengeluaran uang yang tak seharusnya. Itu downside (dampak buruknya),” kata Sri dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 Agustus 2016.

Amnesti pajak, bagi Sri, merupakan faktor pertumbuhan ekonomi musiman. Program ini dapat berdampak negatif jika tingkat belanja rumah tangga, korporasi, dan pemerintah semakin menurun karena daya beli semakin tertekan. Apalagi kecenderungan belanja dikebut pada akhir tahun atau kuartal IV.

Di saat yang sama, Sri melanjutkan, pemerintah menargetkan penerimaan terbesar tax amnesty cair pada September-Oktober atau akhir tahap pertama. Program ini berakhir pada Maret 2017. “Saya sedang menyuruh tim membuat exercise-nya,” katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

38 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

41 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

49 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Migran Tewas Gantung Diri Picu Protes Berujung Kerusuhan di Italia

6 Februari 2024

Migran Tewas Gantung Diri Picu Protes Berujung Kerusuhan di Italia

Unjuk rasa di pusat repatriasi bagi migran di Roma, Italia, berubah menjadi kerusuhan setelah

Baca Selengkapnya

Kemlu Selesaikan 218 Ribu Kasus WNI Selama Kepemimpinan Retno Marsudi

8 Januari 2024

Kemlu Selesaikan 218 Ribu Kasus WNI Selama Kepemimpinan Retno Marsudi

Kemlu menyelesaikan total 218.313 kasus terkait WNI sejak 2014 hingga 2023 di bawah kepemimpinan Retno Marsudi.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Irak Pulangkan 776 Warganya dari Kamp ISIS di Suriah

13 November 2023

Irak Pulangkan 776 Warganya dari Kamp ISIS di Suriah

Irak memulangkan kembali 776 warganya dari kamp Al Hol di Suriah, yang menampung sekitar 50.000 orang tersangka ekstremis ISIS dan keluarganya

Baca Selengkapnya