Menteri BUMN Rini Soemarno berjalan sebelum mengikuti rapat dengan Pansus Pelindo II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 4 Desember 2015. Rini memenuhi undangan Pansus untuk memberikan keterangan terkait permasalahan di Pelindo II. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Solo- Pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Sebab, peraturan tersebut menjadi penghalang bagi pemerintah untuk mengontrol anak perusahaan BUMN.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan revisi itu akan dilakukan secepatnya. “Sekarang sedang dikerjakan, semoga cepat selesai,” katanya di Solo, Sabtu, 27 Agustus 2016.
Selama ini aturan tersebut membatasi kewenangan pemerintah dalam mengontrol anak perusahaan BUMN. Sebab, tidak ada penyertaan modal negara untuk anak perusahaan BUMN. Jadi, berdasarkan peraturan tersebut, anak perusahaan BUMN tidak termasuk perusahaan negara.
“Perubahannya tidak terlalu banyak,” kata Rini. Pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN juga milik negara dan menjadi kekayaan negara.
Rini yakin revisi peraturan tersebut tidak akan memakan waktu lama. “Sekarang sudah tahap finalisasi,” tuturnya. Dia berharap kontrol dan pengawasan terhadap anak perusahaan BUMN bisa segera dilakukan.