Dukung Tax Amnesty, Bursa Siapkan Keringanan Biaya Transaksi  

Reporter

Selasa, 23 Agustus 2016 14:02 WIB

Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan surat edaran mengenai biaya transaksi di pasar modal dalam rangka penerapan pengampunan pajak (tax amnesty).

Sebelumnya, biaya transaksi di Bursa Efek ditetapkan sebesar 0,03 persen dari nilai per transaksi. "Terkait dengan pengampunan pajak, Bursa memberikan keringanan transaksi hingga 45 persen," kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Nicky Hogan di Gedung BEI, Selasa, 23 Agustus 2016.

Biaya transaksi terkait tax amnesty diatur dalam Surat Edaran bernomor SE-0002/BEU/08-2016. Surat edaran itu mengatur penghitungan biaya transaksi bursa, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi.

Adapun besaran keringanan biaya transaksi diatur sebagai berikut. Untuk nilai transaksi kurang dari Rp 500 miliar, Bursa akan memberikan diskon 20 persen dari biaya transaksi (0,03 persen). Untuk nilai transaksi antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, diberikan diskon 30 persen dari biaya transaksi. Adapun untuk nilai transaksi Rp 1 triliun hingga Rp 3 triliun diberikan diskon 35 persen dari biaya transaksi.

Baca Juga: Ketua DPR: Sosialisasi Tax Amnesty Kurang Gencar

Ketentuan juga berlaku untuk nilai transaksi Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun dengan diskon lebih besar, yakni 45 persen. Sedangkan bagi investor yang melakukan transaksi senilai di atas Rp 5 triliun, juga akan diberikan diskon. “Nanti ada diskonnya, sesuai dengan kebijakan direksi BEI,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Alpino Kianjaya.

Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi investor yang ingin mendapatkan keringanan itu. Salah satu persyaratan itu nilai transaksi atas satu efek bersifat ekuitas yang sama, baik untuk sisi pembeli maupun sisi penjual. Selain itu, transaksi dilakukan atas efek yang bersifat ekuitas khusus untuk pengalihan kepemilikan efek bersifat ekuitas (crossing saham) dalam rangka pengampunan pajak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Alpino menyebutkan, investor juga harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada BEI. Dalam surat permohonan itu wajib dilampirkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diperoleh investor dari Dirjen Pajak. “Bila tidak dilampirkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, besaran keringanan biaya transaksi tetap mengacu pada ketentuan sekarang.”

Simak: Tax Amnesty, 7 Negara Ini Tempat WNI Simpan Hartanya

Pada aturan sebelumnya, diskon diberikan untuk nilai transaksi sebesar Rp 250 miliar hingga lebih dari Rp 3 triliun. Ketentuannya adalah bagi nilai transaksi Rp 250 miliar hingga Rp 500 miliar, diberikan diskon 10 persen. Lebih dari Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, mendapat diskon 15 persen. Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 triliun sampai Rp 3 triliun, diskon 20 persen, dan untuk nilai transaksi lebih dari Rp 3 triliun mendapat diskon 25 persen.

Alpino menambahkan, ketentuan amnesti pajak itu juga hanya berlaku hingga periode pertama pemberlakuan pengampunan pajak berakhir, yakni pada 30 September 2016.

DESTRIANITA

Berita terkait

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

26 hari lalu

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

BEI menargetkan tahun ini bakal ada sebanyak 64.483 investor baru di pasar modal di Solo Raya.

Baca Selengkapnya

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

32 hari lalu

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

PT Timah buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP-nya.

Baca Selengkapnya

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

47 hari lalu

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

5 Maret 2024

Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB) mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama, Anthony Cottan. MAPB merupakan pengelola Starbucks di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

19 Februari 2024

Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

Penetapan kembali saham Antam pada Indeks LQ45, Indeks IDX30 dan Indeks IDX80 di IDX mencerminkan apresiasi positif para pemegang saham.

Baca Selengkapnya

United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

13 Februari 2024

United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

Pemegang merek United E-Motor, PT Terang Dunia Internusa Tbk resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan menargetkan dana Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

6 Februari 2024

BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

BEI juga menetapkan pada 8 dan 9 Februari sebagai hari libur bursa.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama

2 Februari 2024

Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

1 Februari 2024

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Segera Melantai di BEI, United E-Motor Genjot Produksi Motor Listrik

27 Januari 2024

Segera Melantai di BEI, United E-Motor Genjot Produksi Motor Listrik

Produsen sepeda United Bike dan motor listrik United E-Motor, PT Terang Dunia Internusa (TDI) Tbk siap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Selengkapnya