TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akhirnya menerbitkan paket kebijakan sektor keuangan. Paket ini berisi rencana insentif dan kebijakan di institusi perbankan, asuransi, pasar modal, dan BUMN yang diterbitkan bersama oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Gubernur Bank Indonesia pada 5 Juli 2006. Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjelaskan, salah satu janji insentif itu diberikan kepada bank-bank yang berhasil melakukan konsolidasi, merger, dan akuisisi sampai dengan 2008. “Detailnya akan kami sampaikan besok," kata Burhanuddin Abdullah kepada pers, Rabu (5/6) malam. Burhanuddin menjelaskan, insentif perbankan itu akan diterbitkan pada Oktober tahun ini. Bentuknya berupa peraturan Bank Indonesia dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi transferor bank. Sejatinya paket kebijakan sektor keuangan terdiri dari lima kelompok. Pertama, stabilitas sistem keuangan. Hal ini akan diupayakan dengan program penyusunan RUU Jaringan Pengam Sektor Keuangan atau financial safety net dan membentuk Forum Stabilitas Sektor Keuangan. “Forum Stabilitas itu diharapkab bisa membuat keputusan penting seperti soal Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI),” Menko Perekonomian Boediono, Kedua menyangkut lembaga keuangan perbankan. Tujuannya adalah reformasi atau peningkatan kinerja perbankan, termasuk bagaimana mengatasi tentang kredit macet bank-bank negara. Terkait dengan ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah mengenai pemisahan aset negara dengan aset BUMN. “Revisi itu akan diselesaikan bulan ini juga,” kata Menteri Sri Mulyani. Ketiga, mengenai lembaga keuangan nonbank yang mencakup asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan modal ventura. prinsipnua kebijakan ini akan memperkuat industri ini. “Kami akan mengatur syarat-syarat pendirian usaha baru, penguatan modal, tata kelola perusahaan, hingga kebijakan exit,” tutur Sri Mulyani. Program keempat adalah mengenai pasar modal yang berupa upaya penguatan infrastruktur dengan penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya, produk-produk syariah, dan pengelolaan surat utang negara. Program terakhir, kebijakan privatisasi BUMN dengan dibentuknya Komite Privatisasi pada Agustus dan cetak biru strategi privatisasi pada November 2006. “Tim privatisasi akan membuat road map BUMN mana yang akan dijual,” ujar Menteri Sugiharto. Selain itu, pemerintah juga akan menyampaikan RUU tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor kepada DPR mulai Desember ini. Sofian
Adapun pun Rusli Simanjuntak, yang ditunggu Oey, baru datang sekitar pukul 10.45. Ia sama dengan Oey, tak banyak mengucapkan kata-kata kepada wartawan yang meliput sidang putusan ini.