Kemendagri Minta Pemda Sediakan Rumah bagi Warga Miskin

Reporter

Sabtu, 20 Agustus 2016 00:00 WIB

ehow.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk berkomitmen menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kemendagri untuk melakukan penyerderhanaan kebijakan terkait perizinan pembangunan perumahan.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Diah Indrajati mengatakan mempermudah perizinan harus segera dilaksanakan pemda mengingat masih banyak warga yang tercatat belum memiliki tempat tinggal.

“Upayanya adalah mendorong pemda untuk mempermudah perizinan dengan sistem pelayanan satu atap, atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” katanya, dilansir dari laman Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 19 Agustus 2016.

Diah mengatakan Kemendagri juga berkordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam mengimplementasikan inpres tersebut, terutama untuk kemudahan perizinannya.

Selain optimalisasi PTSP, Diah menambahkan, Kemendagri juga telah membatalkan lebih 3.000an peraturan daerah (Perda), termaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dalam upaya memangkas birokrasi dan mempermudah investasi. Jumlah tersebut, kata dia akan terus bertambah.

“Kami evaluasi terus perda-perda tersebut, mudah-mudahan makin banyak peraturan yang bisa dipangkas agar tak lagi menghambat perizinan investasi daerah,” ujarnya.
BISNIS.COM

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya