Kisruh Uber, Pengemudi Online Ajukan Judicial Review ke MK

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 19 Agustus 2016 14:46 WIB

Ilustrasi Uber Taxi. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) melalui kuasa hukumnya, Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional (TIMAH PANAS), mengajukan judicial review (uji materi) atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 139 ayat 4 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator TIMAH PANAS Ferdian Sutanto berharap agar MK menafsirkan pasal tersebut, sehingga peraturan ihwal transportasi online sebagai penyedia jasa angkutan umum tidak dalam trayek diatur dalam undang-undang.

“Dalam pasal 139 ayat 4 dikatakan bahwa penyedia jasa angkutan umum tidak dalam trayek adalah BUMN, BUMD, dan badan hukum. Sementara temen-teman pengemudi seperti Grab dan Uber banyak (beroperasi) secara personal, bukan badan hukum. Ini kan menjadi salah satu wadah pekerjaannya. Sudah ada kenapa dilarang,” jelas Ferdian di gedung MK, Jumat, 19 Agustus 2016.

Menurut Koordinator FKPO Aries Rinaldy, para pengemudi online hanya tidak ingin merepotkan pemerintah karena tingginya angka pengangguran. Dengan adanya penyedia jasa transportasi online, masyarakat akan memperoleh pekerjaan sehingga mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Dalam pemberitaan Tempo, Rabu, 4 Mei 2016, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka mencapai 7,02 juta orang atau 5,5 persen pada Februari 2016.

“Bila aturan ini bisa direvisi kan jelas-jelas dengan adanya transportasi online, partisipasi publik yang tadinya menganggur jadi bisa dapat pekerjaan. Harapannya adalah pemerintah merevisi kembali pasal-pasal tersebut karena memang di undang-undang pemerintah belum memiliki undang-undang tentang transportasi online atau bisnis online. Kurang siap negeri ini menghadapi era globalisasi,” kata Aries.

Adapun gugatan itu merupakan bentuk kekecewaan para pengemudi transportasi online yang tergabung dalam FKPO karena ditolaknya gugatan Citizen Lawsuit (CLS) oleh Kementerian Perhubungan. Mereka, lanjut Aries, memilih untuk menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum, bukan dengan berdemonstrasi.

LANI DIANA | WD

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

16 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

18 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

19 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

21 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

1 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya