TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) melalui kuasa hukumnya, Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional (TIMAH PANAS), mengajukan judicial review (uji materi) atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 139 ayat 4 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator TIMAH PANAS Ferdian Sutanto berharap agar MK menafsirkan pasal tersebut, sehingga peraturan ihwal transportasi online sebagai penyedia jasa angkutan umum tidak dalam trayek diatur dalam undang-undang.
“Dalam pasal 139 ayat 4 dikatakan bahwa penyedia jasa angkutan umum tidak dalam trayek adalah BUMN, BUMD, dan badan hukum. Sementara temen-teman pengemudi seperti Grab dan Uber banyak (beroperasi) secara personal, bukan badan hukum. Ini kan menjadi salah satu wadah pekerjaannya. Sudah ada kenapa dilarang,” jelas Ferdian di gedung MK, Jumat, 19 Agustus 2016.
Menurut Koordinator FKPO Aries Rinaldy, para pengemudi online hanya tidak ingin merepotkan pemerintah karena tingginya angka pengangguran. Dengan adanya penyedia jasa transportasi online, masyarakat akan memperoleh pekerjaan sehingga mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Dalam pemberitaan Tempo, Rabu, 4 Mei 2016, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka mencapai 7,02 juta orang atau 5,5 persen pada Februari 2016.
“Bila aturan ini bisa direvisi kan jelas-jelas dengan adanya transportasi online, partisipasi publik yang tadinya menganggur jadi bisa dapat pekerjaan. Harapannya adalah pemerintah merevisi kembali pasal-pasal tersebut karena memang di undang-undang pemerintah belum memiliki undang-undang tentang transportasi online atau bisnis online. Kurang siap negeri ini menghadapi era globalisasi,” kata Aries.
Adapun gugatan itu merupakan bentuk kekecewaan para pengemudi transportasi online yang tergabung dalam FKPO karena ditolaknya gugatan Citizen Lawsuit (CLS) oleh Kementerian Perhubungan. Mereka, lanjut Aries, memilih untuk menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum, bukan dengan berdemonstrasi.