Program Amnesti Pajak Seret, Sebulan Hanya Rp 625 Miliar

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 18 Agustus 2016 17:04 WIB

Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat dari Center For Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, perolehan penerimaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah berjalan sebulan terlalu kecil. Penerimaan dari program tersebut baru sekitar Rp 625,09 miliar. "Kalau sampai awal September enggak naik signifikan, peminatnya tidak banyak, harus ada evaluasi,” kata Yustinus, Kamis, 18 Agustus 2016.

Menurut Yustinus, pengampunan pajak bisa disebut berhasil jika pada pertengahan September dana yang masukmelewati seratus triliun rupiah. Dia beralasan periode tersebut merupakan masa menentukan jalannya program tax amnesty. Sebab, tarif tebusan pajak terbesar selesaiakhir September. Yustinus berharap pemerintah mampu menggenjot raihan tax amnesty naik signifikan pada akhir bulan ini.

Yustinus menyarankan pemerintah mulai mematok target harian untuk mencapai sasaran penerimaan sebesar Rp 165 triliun seperti yang tercantum di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemerintah harus mengevaluasi investasi masuk yang berasal dari duit tax amnesty. Yustinus juga menyoroti kegiatan sosialisasi pengampunan pajak yang berskala besar dan bertema umum.

Sosialisasi tax amnesty, kata Yustinue, seharusnya fokus sesuai segmentasi. Pengusaha besar, pengusaha kecil menengah dan profesional mempunyai masalah berbeda-beda. Yustinus menuturkan baru pengusaha kecil yang banyak menyumbang penerimaan tax amnesty.

“Banyak pengusaha menengah ke bawah yang berpikir program ini repatriasi saja,” kata Yustinus, yang memaklumi pengusaha kelas atas belum banyak masuk ke program pengampunan pajak karena masih menginventarisasi daftar kekayaan. Selain itu faktor psikologis masih membuat pengusaha belum yakin. “Mereka menunggu yang lain masuk dulu, apa tidak ada jebakan.”

Pada 28 Juni 2016, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan undang-undang tersebut, tax amnesty akan diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Sementara itu, target penerimaan dari tax amnestydalam APBN-P 2016 mencapai Rp 165 triliun.

Adapun tarif tebusan bagi wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya yang berada di dalam negeri dan merepatriasi hartanya dari luar negeri ke dalam negeri adalah 2 persen di tiga bulan pertama, 3 persen di tiga bulan kedua, dan 5 persen di tiga bulan ketiga.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya yang berada di luar negeri, akan diberlakukan tarif tebusan lebih tinggi, yakni 4 persen di tiga bulan pertama, 6 persen di tiga bulan kedua, dan 10 persen di tiga bulan ketiga.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

39 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

42 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

49 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya