TEMPO.CO, Jakarta - Rumah atau perumahan subsidi sekarang semakin mudah didapatkan. Pasalnya, sudah cukup banyak pengembang yang mendirikan rumah murah dan tersebar dari Sabang hingga Marauke.
Masalahnya, hingga kini masih ada yang kesulitan mendapatkan informasi detail mengenai rumah subsidi. Kesulitan itu terjadi mulai lokasi rumah subsidi di tiap daerah, nama pengembangnya, hingga batasan harga jual rumah subsidi.
Bila Anda sedang mencari informasi terkait rumah subsidi, disarankan untuk mengaksesnya secara langsung ke bank pelaksana atau bank penyalur KPR FLPP (Kredit Kepemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Rumah subsidi juga bisa diakses langsung ke pengembang.
Jika Anda masih ragu dan ingin memastikan apakah rumah murah bisa dibeli secara KPR FLPP, coba konfirmasikan ke bank yang menjalin kerjasama untuk pembelian kredit. Cara lainnya, dengan mengetahui sejumlah ciri-ciri rumah subsidi.
Satu di antaranya ialah dengan mengetahui batasan harga jual maksimal dari rumah subsidi. Bila rumah dijual dengan harga di bawah batas tersebut, maka Anda bisa membelinya secara KPR FLPP. Lebih jelasnya berikut daftar harga maksimal dari rumah subsidi di Indonesia:
No
Wilayah
2016
Advertising
Advertising
2017
2018
1
Jawa (Kecuali Jabodetabek
Rp.116.500.000
Rp.123.00.000
Rp.130.000.000
2
Sumatera (Kecuali Kep. Riau dan Bangka Belitung
Rp.116.500.000
Rp.123.000.000
Rp.130.000.000
3
Kalimantan
Rp.128.000.000
Rp.135.000.000
Rp.142.000.000
4
Sulawesi
Rp.122.500.000
Rp.129.000.000
Rp.136.000.000
5
Maluku dan Maluku Utara
Rp.133.500.000
Rp.141.000.000
Rp.148.500.000
6
Bali dan Nusa Tenggara
Rp.133.500.000
Rp.141.000.000
Rp.148.500.000
7
Papua dan Papua Barat
Rp.183.500.000
Rp.193.500.000
Rp.205.000.000
8
Kep. Riau dan Bangka Belitung
Rp.122.500.000
Rp.129.000.000
Rp.136.000.000
9
Jabodetabek
Rp.133.500.000
Rp.141.000.000
Rp.148.500.000
Daftar harga tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jika Anda tertarik membeli rumah subsidi, sebaiknya juga memperhatikan sejumlah syarat penting. Misalnya seperti penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp4 juta per bulan, pembeli rumah pertama, dan sebagainya.
Program 100 Persen Air Minum Aman PUPR Terkendala Pendanaan
24 Oktober 2017
Program 100 Persen Air Minum Aman PUPR Terkendala Pendanaan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tak menampik sulitnya mencapai target 100 persen pelayanan air minum untuk 2019, khususnya terkait pendanaan.