Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), berjabat tangan dengan Menkopolhukam Wiranto dalam acara pengarahan tax amnesty di Istana Negara, Jakarta, 28 Juli 2016. Program pengampunan pajak atelah dimulai sejak 18 Juli lalu. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih mengkaji besaran penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, dengan tujuan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
Penurunan tarif PPh badan itu akan menjadi bagian dari usulan revisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPn), UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat, kata Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Saat ini, tarif PPh badan sebesar 25 persen. Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan penurunan tarif PPh badan secara bertahap. "Mengenai keputusan tarif, seperti yang diputuskan Presiden, akan dilakukan berbagai kajian dan hitung-hitungan," ujarnya.
Sri mengatakan semangat tujuan penyesuaian tarif perpajakan itu untuk membuat Indonesia menjadi negara dengan perekonomian yang lebih kompetitif bagi dunia usaha, namun tetap dapat menjalankan fungsi pembangunan dengan optimalnya penerimaan.
Dia mengatakan Kemenkeu akan semaksimal mungkin mencari jalan agar setiap tujuan pembangunan dan kesejahteraan yang dijanjikan Presiden dapat terpenuhi. "Banyak yang harus dikaji secara rutin," katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan revisi tiga UU terkait dengan perpajakan itu bertujuan membuat daya saing perekonomian Indonesia meningkat dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara "Ya PPN, semuanya, sudah dikalkulasi semua. Kalau negara lain bisa, kita juga bisa," kata Jokowi.