Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad saat ditemui dalam Open House di kediamannya, Jalan Daksa II nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 7 Juli 2016. Tempo/Diko
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan menambah jumlah gateway penampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sehingga perlu penambahan perusahaan manajer investasi.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, banyak perusahaan manajer investasi yang berkonsultasi dan menyatakan memiliki jaringan untuk menyerap dana repatriasi. "Banyak teman-teman manajer investasi yang ingin masuk,” kata Muliaman di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 10 Agustus 2016.
Dia menjelaskan, tak ada masalah dengan penambahan perusahaan manajer investasi (MI) sepanjang itu memenuhi kriteria OJK. Apalagi telah dikeluarkan Peraturan OJK, terutama soal instrumen investasi, untuk mendukung tax amnesty. “Kami terbuka saja. Kalau bagus manajer investasinya akan saya follow up.”
Sejak kebijakan pengampunan pajak diberlakukan pada 18 Juli 2016, OJK menetapkan 18 dari 84 manajer investasi sebagai gateway dana repatriasi tax amnesty. Kriteria itu untuk perusahaan BUMN atau anak perusahaan pelat merah yang masuk daftar sepuluh perusahaan manajer investasi dengan dana kelola terbesar.
Perusahaan itu juga harus mengelola reksadana pendapatan tetap (RDPT) sektor riil dengan dana kelola minimal Rp 200 miliar, dana investasi real estate (DIRE), dan tidak terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh OJK dalam 1 tahun terakhir. Selain itu, dokumen administrasi dan pelaporannya lengkap.