Kementerian ESDM Pastikan Harga Batu Bara Kembali Naik
Editor
Rully Widayati
Kamis, 4 Agustus 2016 20:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat harga batu bara acuan periode Agustus 2016 untuk penjualan langsung di atas kapal (Free on Board/FOB) kembali naik melanjutkan kecenderungan pada Juni-Juli 2016.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sujatmiko, dalam siaran persnya, Kamis, 4 Agustus 2016, mengatakan harga batu bara acuan (HBA) Agustus US$ 58,37 per ton atau naik US$ 5,37 per ton (10,1 persen) dari bulan lalu yang tercatat US$ 53 per ton.
"Kenaikan HBA Agustus 2016 ini melanjutkan tren kenaikan HBA pada Juni 2016 dan Juli 2016," ujarnya.
Nilai HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata empat indeks harga batu bara, yakni Indonesia Coal Index, Platts59 Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index.
Berdasarkan HBA itu, selanjutnya dihitung harga patokan batu bara (HPB) yang dipengaruhi oleh nilai kalor batu bara, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.
Terdapat delapan merek dagang utama batu bara yang menjadi penanda HPB pada Agustus 2016. Nilainya masing-masing US$ 62,42 per ton untuk Gunung Bayan I; Prima Coal US$ 63,97 per ton; Pinang 6150 US$ 57,8 per ton; Indominco IM_East US$ 47,95 per ton; Melawan Coal US$ 47,6 per ton; Enviro Coal US$ 45,45 per ton; Jorong J-1 US$ 36,57 per ton; Ecocoal US$ 33,64 per ton.
Selain delapan merek itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia setiap bulan menetapkan HPB 67 merek dagang batu bara lainnya.
Untuk penjualan batu bara yang dilakukan dalam jangka tertentu, 12 bulan atau lebih, maka harga batu bara mengacu rata-rata tiga HPB terakhir dengan faktor pengali 50 persen untuk HPB bulan terakhir, 30 persen untuk HPB satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20 persen untuk HPB dua bulan sebelumnya.
ANTARA