BI Jember Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu Terbesar

Reporter

Rabu, 3 Agustus 2016 23:02 WIB

Petugas memusnahkan barang bukti di halaman Kejaksanaan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (9/3). Sejumlah barang bukti tindakan kriminal dari berbagai jenis dimusnahkan dengan cara di bakar diantaranya 2000 pil ekstasi, 119 senjata api, 671 lembar uang palsu, 6 ribu cakram video porno dan serta 800 botol minuman keras ilegal, Sementara untuk senjata api diserahkan ke Dit Intelkam, Polda Metro Jaya. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember memusnahkan barang bukti kasus uang palsu yang diklaim terbesar di Indonesia, Rabu, 3 Agustus 2016. Lebih dari 121 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Deputi Kepala Perwakilan BI Jember, Ferry Tumpal D. Saribu, mengatakan uang palsu yang dimusnahkan merupakan temuan aparat pada 2015. "Ada 121.941 lembar uang palsu yang dimusnahkan," kata Ferry.

Ferry menuturkan peredaran uang palsu sebanyak itu dapat mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi. Ferry puas karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis maksimal pada terdakwa pemalsu uang tersebut. "Pelaku utama dihukum 14 tahun, ada pun kaki tangannya 8 tahun penjara," kata Ferry.

Karena berhasil membongkar peredaran uang palsu terbesar di Indonesia, kata dia, BI Jember menjadi role model dalam penanganan perkara serupa. "Penurunan kasus upal sangat drastis," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Budi Hartono mengatakan pemusnahan barang bukti uang palsu dilakukan berdasarkan amanat Mahkamah Agung setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. "Ini merupakan bentuk penyelesaian perkara, kami sebagai eksekutor telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengeksekusi terpidana dan barang buktinya," kata Budi.

Perwakilan dari Kepolisian Resor Jember Komisaris Fahrur Rozi berujar bahwa dari kasus pengungkapan uang palsu yang pernah ditangani polisi, Jember yang terbesar. "Ini merupakan pemusnahan barang bukti kasus terbesar," katanya.

Sebelumnya, dua terdakwa uang palsu senilai Rp 12,2 miliar itu, yakni Abdul Karim dan Agus Sugiyoto, warga Jombang, Jawa Timur, dihukum 14 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Aman, warga Sumatera Selatan dan Kasmari, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan para terdakwa merusak perekonomian negara.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

6 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

7 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya