Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Rabu, 3 Agustus 2016 23:00 WIB

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan beleid tata kelola gas yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa belum menunjukkan perkembangan.


Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah akan meminta pelaku usaha niaga gas membuka formula harga midstream gas, seperti transmisi dan distribusi. Pembukaan data tersebut diperlukan agar terdapat keadilan dalam penentuan harga gas. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur marjin melalui formula harga tertentu.


Adapun, penentuan marjin ditetapkan berdasarkan suatu formula yang mencakup beberapa indikator yakni jarak, volume, kerumitan, tingkat kepadatan. Ketetapan tersebut akan termaktub dalam revisi Permen No.19/2009.


Setelah pemerintah merevisi Permen No. 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi menjadi Permen No.6/2016, hingga saat ini pengaturan terkait tata niaga gas belum menunjukkan perkembangan.


Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Sommeng mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat kabar terkait pembahasan revisi Permen No.19/2009.


Advertising
Advertising

Menurutnya, mungkin saja pembahasan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bisa saja telah dilakukan. "Revisi Permen No.19 belum pernah dibahas ," ujarnya di Jakarta, Selasa (2 Agustus 2016).


Padahal, dia menganggap beleid tersebut yang menyebabkan harga gas belum realistis. Beleid tersebut, katanya, bisa menimbulkan multitrader dalam satu ruas yang sama. Idealnya, dalam satu ruas, terdapat satu trader dan satu transporter yang menyalurkan gas.


Hal ini karena, badan usaha memiliki kuasa untuk menetapkan harga. Seharusnya, pemerintah turut andil dalam penetapan harga. Dengan demikian, harga yang ditetapkan lebih adil. Sementara, terkait trader gas dia menganggap tak bermasalah dalam rantai distribusi gas.


Asalkan, menurutnya, trader memiliki komitmen untuk menyalurkan gas ke pengguna akhir bukan kepada trader lainnya. "Harga mahal yang paling kisruh karena pada Permen 19 badan usaha menetapkan harga," katanya.


BISNIS

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya

Pekan Depan RUU Migas Dibahas, Apa Targetnya?  

21 Mei 2015

Pekan Depan RUU Migas Dibahas, Apa Targetnya?  

Salah satu poin perubahan yang mengemuka adalah soal perubahan status SKK Migas menjadi badan khusus.

Baca Selengkapnya