Sejumlah petugas pajak melayani wajib pajak yang menyerahkan formulir Surat Pajak Tahunan (SPT), di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. Ribuan wajib pajak padati kantor pajak untuk menyerahkan SPT pada hari terakhir penyerahan. TEMPO/FULLY SYAFI
TEMPO.CO, Surakarta - Belasan wajib pajak di Jawa Tengah bagian selatan telah memanfaatkan fasilitas pajak dari pemerintah dalam bentuk pengampunan pajak. Mereka juga telah membayar uang tebusan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Lusiana, menyebut saat ini sudah banyak masyarakat yang mulai mencari informasi mengenai program pengampunan pajak tersebut. "Tapi baru 12 orang telah merealisasinya," katanya pada Selasa, 2 Agustus 2016.
Menurut dia, para wajib pajak tersebut berasal dari 12 kantor pajak pratama yang berada di bawah Kanwil DJP II Jawa Tengah. Kantor tersebut membawahi daerah-daerah yang berada di Jawa Tengah bagian selatan, seperti Sragen, Surakarta, Klaten, Kebumen, hingga Cilacap.
"Mereka juga telah membayar tebusan atas harta yang belum dilaporkan," kata Lusiana. Total uang yang telah diterima dari 12 wajib pajak tersebut mencapai Rp 950 juta.
Lusiana berharap program tersebut dapat menjadi sarana agar mampu mencapai target penerimaan pajak. Tahun ini, Kanwil DJP II Jawa Tengah ditargetkan mengumpulkan pajak senilai Rp 12,3 triliun.
Target tersebut lebih besar dibanding target tahun lalu yang besarnya Rp 10 triliun. "Tahun lalu kami tidak bisa mencapainya, hanya terealisasi sekitar 80 persen," katanya. Kondisi ekonomi yang menurun dianggap sebagai penyebab kegagalan memenuhi target.
Saat ini, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan para wajib pajak mengenai berlakunya fasilitas amnesti pajak. "Setiap kantor pratama juga sudah siap untuk memberikan layanan ini," katanya.
Dia berharap agar masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan. Pengungkapan tersebut tentu saja disertai dengan konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.