TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden Joko Widodo berencana memasyarakatkan kebijakan pemerintah mengenai tax amnesty kepada pengusaha-pengusaha Indonesia di Singapura. Sosialisasi, kata dia, bisa saja terjadi dalam waktu dekat.
"Sebenarnya enggak harus sekarang banget walaupun persiapannya enggak lama-lama amat juga," kata Darmin kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.
Presiden Joko Widodo telah menegaskan tak akan membatasi tempat sosialisasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sejauh ini, sosialisasi baru dilakukan di Indonesia. Namun, kata Jokowi, tidak tertutup kemungkinan sosialisasi dilakukan di luar negeri, termasuk Singapura.
Singapura dikenal sebagai “surga” bagi para pengusaha "nakal" Indonesia untuk menyembunyikan uangnya. Di sana, pengusaha Indonesia bisa memanfaatkan berbagai fasilitas untuk menyembunyikan kekayaannya dari kejaran wajib pajak, seperti transfer pricing, penyembunyian aset, special purpose vehicle, dan pelarian modal.
Darmin mengaku tidak tahu pasti alasan Presiden Joko Widodo merencanakan sosialisasi tax amnesty di Singapura, yang merupakan antitesis dari kebijakan pajak di Indonesia. Namun ia menduga hal itu dilakukan karena masih banyak pengusaha Indonesia yang menyimpan uangnya di sana dan belum terbujuk menggunakan fasilitas tax amnesty. (Baca: Tax Amnesty, Jokowi Blakblakan kepada Petugas Pajak)
Apakah pemerintah yakin akan mengizinkan sosialisasi itu? Darmin enggan menjawab dengan tegas. "Mulai deh tanya yang enggak-enggak," tuturnya. (Baca: Kalla: Pengusaha Tak Ikut Tax Amnesty Akan Dibikin Lemas)
Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla tengah menggenjot pendapatan negara dari sektor pajak melalui pengampunan pajak. Kebijakan dalam Undang-Undang Tax Amnesty ini diharapkan bisa mendongkrak pendapatan negara sebesar Rp 1.000 triliun hingga 2017. (Baca: Tax Amnesty, Rp 1.000 Triliun Diharapkan Masuk hingga 2017)
Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah bank persepsi. Dana yang terkumpul dari kebijakan ini akan dipakai untuk membangun infrastruktur di Indonesia yang mencapai Rp 4.900 triliun. Sedangkan ABPN hanya berada di kisaran Rp 1.500 triliun.
ISTMAN MP
Berita terkait
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali
5 jam lalu
Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.
Baca SelengkapnyaDisebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?
2 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?
Baca SelengkapnyaHarga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi
6 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan
8 hari lalu
Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan
9 hari lalu
Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaEstafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos
28 hari lalu
Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.
Baca Selengkapnya21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa
40 hari lalu
Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu
49 hari lalu
Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah
52 hari lalu
KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaApa Itu SPT Tahunan?
56 hari lalu
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.
Baca Selengkapnya