Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, 15 April 2016. Pertemuan untuk mengkonsultasikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Arif Budimanta, memprediksi dana repatriasi dari program tax amnesty yang akan masuk ke Indonesia dapat mencapai Rp 560 triliun. Artinya, menurut Arif, potensi tambahan penerimaan negara dari program tax amnesty bisa mencapai Rp 60 triliun.
"Selain itu, repatriasi dana tersebut akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen. Nilai tukar rupiah akan menguat sebanyak 120 titik per dolar Amerika Serikat. Itu jumlah yang sangat besar untuk menggerakkan ekonomi nasional," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Juli 2016.
Arif optimistis, dengan program tax amnesty sektor riil akan semakin terdorong karena dana yang terparkir di luar negeri dapat masuk kembali ke Indonesia. "Yang nantinya, dana tersebut dikanalisasi untuk menggenjot investasi di dalam negeri dan memajukan sektor riil," kata Arif.
Namun, menurut Arif, pemerintah harus bisa meniadakan faktor-faktor yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap program tax amnesty. "Harus dipahami bahwa return investasi di sini lebih tinggi daripada di Singapura atau negara lain. Maka, tidak ada alasan orang tidak mau investasi di sini."
Selain itu, Arif mengatakan, pemerintah harus mensosialisasikan proyek-proyek infrastruktur apa saja yang bisa menerima investasi dari dana repatriasi hasil tax amnesty. "Seperti apa yang akan dibiayai, prospeknya seperti apa, imbal hasil yang didapat, itu juga harus jelas," ujarnya.
Arif menambahkan, program tax amnesty juga akan menjadi stimulus terciptanya lapangan kerja, apalagi dengan adanya bonus demografi di masa mendatang. Oleh karena itu, menurut dia, Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan cepat namun tetap berkualitas.