Pembebasan Lahan Tol Cimanggis-Cibitung Selesai September
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 25 Juli 2016 17:51 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, proses pembangunan jalan Tol Cimanggis-Cibitung tetap berjalan. Pembangunan dilanjutkan meski gugatan warga terhadap Gubernur Jawa Barat atas surat keputusan penetapan lokasi jalan tol sedang memasuki proses kasasi di Mahkamah Agung. “Jalan terus karena jalan tol ini untuk kepentingan umum,” kata Iwa di Bandung, Senin, 25 Juli 2016.
Iwa mengatakan, pemerintah provinsi lewat biro hukum juga sudah mengirim kontra kasasi pada kasus itu. Diperkirakan Mahkamah Agung akan memutuskan dalam satu bulan setelah gugatan Kasasi atas putusan Pengadilan TUN Bandung yang memenangkan pemerintah provisi itu didaftarkan.
Menurut Iwa, gugatan itu tidak menunda kelanjutan proses pembangunan jalan tol itu yang kini tengah dikebut pembebasan lahannya. Badan Pertanahanan Nasional setempat, bersama pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah melakukan pengukuran tanah. “Dari hasil pengukuran itu, produknya peta bidang. Dari peta bidang itu selanjutnya dilakukan negosiasi harga berdasarkan harga apraisal sebagai patokan,” kata dia.
Iwa mengatakan, pengukuran tanah masih dilakukan dan akan diteruskan dengan negosiasi pembebasan lahannya oleh Badan Pertanahan Nasional. “Apabila dalam waktu tertentu pemilik tanah, termasuk dalam hal ini pengembang belum memberikan kata sepakat, walaupun sesuai dengan harga apraisal, maka pihak terkait akan melakukan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan itu dengan konsinyasi,” ujar Iwa.
Menurut Iwa, jalan keluar dengan konsinyasi optimis akan mempercepat pembebasan jalan tol Cimanggis-Cibitung yang tahap awal dikerjakan pada ruas 3,5 kilometer di Depok. “Saat ini lahan yang dibebaskan baru 0,47 persen, dengan demikian cara ini akan memberikan dampak yang signifikan untuk pembebasan lahan,” kata dia.
Iwa optimistis, pembebasan lahan jalan Tol Cimanggis-Cibitung bakal tuntas paling telat akhir September ini. Dengan pengerjaan konstruksi jalan tol langsung digarap pada lahan yang sudah bebas, konstruksi jalan tol di ruas pertama 3,5 kilometer ditargetkan bisa beres tahun depan. “Setelah itu langsung dilanjutkan yang ke arah Bekasi,” kata dia.
Iwa mengatakan, jalan Tol Cimanggis-Cibitung sepanjang 23 kilometer akan melintasi Depok dan Bekasi. Jalan tol ini digadang menjadi alternatif jalan tol Cikampek untuk memasuki Jakarta. Pada pembangunan tahap awal diputuskan digarap ruas pertama sepanjang 3,5 kilometer yang melintasi perumahan Rafless Hilss di Kota Depok.
Menurut Iwa, pembangunan jalan tol tahap pertama itu sudah mangkrak dua tahun sejak 2014 lalu karena terkendala pembebasan lahan. Salah satu lahan yang tak kunjung dibebaskan, lahan yang memapras perumahan Rafless Hilss. “Padahal lahan mereka itu masih lahan kosong. Hanya Guest House yang kena sedikit, padahal satu dua rumah di sekitarnya sudah bersedia dibebaskan,” kata Iwa.
Iwa mengatakan, alasan lain penolakan jalan tol itu misalnya, karena melintasi bagian atas pipa saluran gas milik Pertagas. “Kalau masalah pipa gas, jalan masuk ke perumahan itu juga terjadi crossing dengan pipa gas, dan menurut Pertagas tidak ada masalah sepanjang saluran itu. Sehingga terlalu dibuat-buat alasan (penolakan) itu,” kata dia.
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Denny Wahjudin mengatakan, 33 orang yang mengatasnamakan warga perumahan Rafles Hill Depok yang menggugat gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara mendaftakan gugatan Kasasi di Mahkamah Agung pada 11 Juli 2016 lalu karena perkaranya kalah di pengadilan. Warga mengugat keputusan gubernur mengenai penetapan lokasi proyek tol itu yang melintasi perumahan Rafles Hills. “Pemerintah provinsi di pengadilan tingkat pertama menang karena hakim menilai gugatannya sudah lewat waktu, sudah daluarsa,” kata dia, Senin, 25 Juli 2016.
Denny mengatakan, Mahkamah Agung mengatur, bagi pihak yang kalah dalam sengketa keberatan pada Penetapan Lokasi bisa langsung melayangkan Kasasi di Mahkamah Agung. “Kalau sudah kalah di tingkat pertama di PTUN, mereka diberi waktu seminggu untuk menyatakan Kasasi atau tidak,” kata dia.
Gugatan Kasasi lalu dilayangkan 22 warga perumahan Rafless Hills pada 11 Juli 2016 dan pemerintah provinsi menyusul mengirim memori Kasasi untuk melayani gugatan itu pada 20 Juli 2016. “Kita tinggal menunggu putusan MA,” kata Denny.
AHMAD FIKRI