Ini Sanksi Berat bagi Pembocor Dana Repatriasi Tax Amnesty  

Kamis, 21 Juli 2016 11:17 WIB

Nelson Tampubolon. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan merancang sistem pelaporan aliran dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) bagi bank persepsi atau penampung yang mumpuni. Pemerintah nantinya juga akan memiliki akses untuk mengawasi praktek lancung berupa pembocoran uang yang telah masuk Indonesia tapi diinvestasikan kembali ke luar negeri.

“Kami menutup dan mencegah segala kesempatan itu,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Nelson Tampubolon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016. “(Dana repatriasi) dibuat tidak bisa (bocor).”

Nelson menjelaskan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan sanksi berat bagi wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak ini untuk kecurangan, yakni pencabutan hak ampunan bagi wajib pajak pemilik dana.

Selain itu, OJK akan memberikan sanksi kepada industri keuangan dan manajer investasi yang sengaja membantu praktek ini. “Bisa kami uji lagi tingkat kesehatan keuangan mereka,” ucap Nelson. OJK juga memastikan seluruh dana repatriasi yang dikunci selama tiga tahun wajib disalurkan ke proyek dalam negeri, meskipun uangnya dapat berputar ke berbagai instrumen investasi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan bank-bank asing yang ditunjuk dan bersedia menjadi bank persepsi berpotensi membocorkan dana repatriasi kembali keluar Tanah Air. Misalnya, wajib pajak menanamkan dananya di beberapa instrumen keuangan di bank asing tersebut, baik yang berpusat di luar negeri maupun cabangnya di Tanah Air.

Prastowo tetap mempertanyakan lokasi dana repatriasi yang ditempatkan di bank persepsi asing itu. “Secara accounting, uangnya bakal tercatat. Tapi uangnya di mana?” ujarnya.

Apalagi, kata Prastowo, wajib pajak itu sekaligus nasabah bank tersebut di luar negeri. "Maka dana lari lagi ke luar.” Ia sangsi pemerintah dapat melakukan penegakan hukum lantaran sistem keamanan perbankan cukup sulit ditembus.

Pemerintah telah menunjuk 19 bank persepsi penampung dana repatriasi sesuai dengan syarat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016. Bank persepsi tersebut adalah bank yang pernah melayani pembayaran pajak, bank berkategori kelompok buku usaha III dan IV, bank kustodian, serta trustee.

PUTRI ADITYOWATI





Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya