Loket layanan Samsat Drive Thru. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Kalimantan Barat Samuel mengatakan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB guna kepentingan daerah.
“Ada insentif melalui penghapusan sanksi administrasi. Diharapkan kebijakan penghapusan denda dan pembebasan BBNKB dapat mendorong wajib pajak segera melunasi pajaknya,” ucap Samuel, Selasa, 19 Juli 2016.
Samuel berujar, kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 544/Dispenda/2016 tanggal 13 Juli 2016 yang berlaku sejak 18 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016.
Menurut dia, dalam aturan itu, Gubernur Kalimantan Barat memberi pengurangan, keringanan, pembekuan, dan pembebasan pajak atas permohonan wajib pajak yang meliputi pokok pajak atau denda administrasi, baik bunga denda PKB maupun BBNKB.
“Gubernur sangat peduli dan memahami kondisi masyarakat saat ini. Jadi penghapusan denda pajak serta pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.