PT Asuransi Bumi Asih Jaya Dinilai Kurator Belum Kooperatif

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 19 Juli 2016 21:14 WIB

Ilustrasi asuransi. cbg.gm

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kurator memilih untuk bergerak mencari aset milik PT Asuransi Bumi Asih Jaya sendiri setelah debitur dinyatakan belum kooperatif. Salah satu kurator PT Asuransi Bumi Asih Jaya Lukman Sembada mengatakan pihak debitur belum memberikan data pelengkap yang dibutuhkan guna verifikasi aset. Harta milik debitur rencananya masuk dalam boedel pailit yang akan dilelang untuk melunasi seluruh tagihan kreditur.


"Beberapa keberadaan aset mereka sudah kami kantongi, selama ini kami jalan sendiri," kata Lukman seusai rapat kreditur, Selasa, 19 Juli 2016.


Perkembangan aset yang telah berhasil diblokir oleh tim kurator yakni sebidang tanah di Jonggol, Bogor dan kantor pusat debitur yang berada di Matraman, Jakarta Timur. Debitur juga diketahui mempunyai sejumlah usaha perhotelan dan simpanan di rekening bank.


Lukman menuturkan debitur memiliki saham dengan PT Puri Insan Asih (PIA) terkait usaha perhotelan, tetapi belum diketahui pasti besar modal yang sebelumnya ditanam. Ditaksir kepemilikan saham debitur berkisar antara 50% hingga 75%.


Adapun, simpanan debitur salah satunya berada di PT BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP). Besar nominalnya juga belum bisa dipastikan oleh tim kurator karena menunggu hasil verifikasi terlebih dulu.


Advertising
Advertising

Perburuan aset debitur, lanjutnya, masih akan dilakukan lagi. Tim kurator akan menelusuri kota Balikpapan, Palembang, Makassar, Bali, Jambi, Yogyakarta, dan Cirebon.


Hingga saat ini jumlah tagihan yang masuk di daftar kurator mencapai Rp420 miliar dari 3.000 kreditur yang mayoritas merupakan pemegang polis asuransi. Tagihan tersebut masih akan bertambah karena batas akhir pendaftaran sampai 30 Agustus 2016.


Menurutnya, permohonan penundaan pemberesan aset yang dilakukan debitur tidak akan menghalangi tugas kurator. Akan tetapi, pihaknya menghormati upaya permohonan peninjauan kembali dari debitur.


Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum debitur Sabas Sinaga mengaku sedang menunggu arahan dari hakim pengawas dan ketua pengadilan terkait permohonan yang telah diajukan. "Kami juga sedang menunggu putusan PK yang telah dilayangkan, kalau bisa pemberesan ditunda dulu," ujar Sabas.


Melalui upaya hukum PK, debitur hendak melawan putusan Mahkamah Agung No. 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015 dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 4/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Sabas menambahkan penundaan eksekusi aset tersebut diajukan guna memenuhi rasa keadilan serta mencegah kerugian yang lebih besar bagi debitur. Pihaknya juga mengaku tetap menjalin komunikasi intensif dengan tim kurator.


Proses selanjutnya yakni rapat pencocokan utang dan penyusunan daftar piutang tetap akan dilakukan pada 13 September 2016.


BISNIS

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

15 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

17 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

35 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

53 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

53 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

53 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

53 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

56 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya