Buka Keran Impor Jeroan, Kementan Ubah Regulasi Ini  

Selasa, 12 Juli 2016 17:00 WIB

Daging sapi impor asal Australia tiba di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah beberapa kali mengubah regulasi soal impor daging sapi. Yang teranyar, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia baru diteken pada Desember 2015.

Dalam draf regulasi baru, per 22 Juni 2016, disebutkan karkas dan daging sapi boleh diimpor kembali secara umum. Hal ini seperti yang berlaku tiga tahun lalu sebelum berlakunya Permentan 84 Tahun 2013.

Dalam draf peraturan baru ini, kategori daging yang boleh diimpor adalah potongan primer (prime cuts), potongan sekunder (secondary cuts), daging industri, serta daging variasi dan jeroan (offal).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyatakan bakal membuka luas impor daging potongan sekunder (secondary cut) dan jeroan. "Saya tanda tangan insya Allah hari ini," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di kantornya, Selasa, 12 Juli 2016.

Impor tak akan dibatasi pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai langkah stabilisasi harga, melainkan terbuka bagi swasta. "Jadi secondary cut bisa diimpor siapa saja, kemudian jeroan juga demikian," ujar Amran.

Selain membuka impor untuk seluruh jenis daging, perubahan signifikan dalam draf peraturan baru ini adalah dihapusnya pembagian waktu rekomendasi impor yang sebelumnya berlaku tiap empat bulan. Dalam Permentan Nomor 58 Tahun 2015, permohonan rekomendasi impor hanya dibuka pada 1-31 Desember tahun sebelumnya, 1-30 April dan 1-31 Agustus tahun berjalan.

Sedangkan pada pasal 22 draf Permentan yang baru disebutkan bahwa pelaku usaha, lembaga sosial, perwakilan asing, hingga organisasi internasional bisa mengajukan permohonan rekomendasi pada hari kerja.

Kementerian Pertanian juga menyesuaikan draf Permentan baru, dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37 Tahun 2016 yang lebih dulu terbit. Dalam regulasi soal ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan ini, pemerintah membolehkan daging impor dijual di pasar tradisional. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 31 draf Permentan yang baru.

Kementerian Perdagangan menyambut baik rencana terbitnya peraturan baru ini. "Jika Kementan benar mengeluarkan aturan tersebut, ini hal bagus," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

15 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

20 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

1 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

3 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

4 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

9 hari lalu

Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

10 hari lalu

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

11 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

11 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya