Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, memberikan keynote speaker dalam acara Road to Digital Economy 2020 di Balai Kartini, Jakarta, 2 Juni 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah tak akan mempublikasikan nama pemohon pengampunan pajak. "Iya nanti akan diberitahukan, tapi bukan orangnya, melainkan angkanya," kata Menko Darmin saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2016.
Darmin melanjutkan bahwa pemerintah akan menyiapkan mekanisme, di mana masyarakat akan mudah mengikutinya. Dia juga memastikan bahwa pemerintah akan mengumumkan ke publik nilai dana tax amnesty yang masuk. "Cuma ya jangan dikasih tahu (nama) orangnya."
Sementara itu, Menteri Keuangan berharap program pengampunan pajak akan menambah penerimaan negara mulai tahun ini, salah satu yang dibutuhkan negara setelah perlambatan ekonomi belakangan yang berdampak terhadap penurunan pajak dan ketersediaan likuiditas.
Bambang menyebutkan dampak penerimaan pajak dan likuiditas itu harus diselesaikan seluruh rakyat Indonesia melalui pajak. Pengampunan pajak itu dilakukan agar dana-dana masyarakat Indonesia yang disimpan di luar negeri bisa ditarik kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia.
Tarif pengampunan pajak bervariasi, dari 2, 3, dan 5 persen untuk pengungkapan harta yang berada di dalam wilayah Indonesia, dari periode I sampai III. Sedangkan untuk pengungkapan harta di luar wilayah Indonesia, tarifnya adalah 4, 6, dan 10 persen dari periode I sampai periode III.
Lalu juga ada tarif spesial bagi wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke wilayah Indonesia. Pada periode I tarifnya 2 persen, periode II 3 persen, dan periode III tarifnya sebesar 5 persen.