Pemerintah Siapkan Instrumen Penampung Dana Tax Amnesty

Rabu, 29 Juni 2016 23:01 WIB

Menkeu Bambang Brodjonegoro memberikan pengarahan saat membuka acara Investor Gathering dan Pameran Investasi Keuangan 2015 di Kemenkeu, Jakarta, 7 Desember 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan beberapa instrumen yang bisa digunakan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dan merepatriasi dananya ke dalam negeri. Menurut dia, peserta tax amnesty dapat menginvestasikan uangnya di surat berharga negara, obligasi Badan Usaha Milik Negara, dan obligasi lembaga pembiayaan pemerintah.

"Pemerintah tidak akan membuat obligasi khusus. Wajib pajak yang ikut tax amnesty bisa menginvestasikan dananya di bank, obligasi perusahaan swasta, proyek infrastruktur --melalui kerja sama dengan pemerintah dan badan usaha, proyek sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, atau bentuk investasi lainnya yang sah," kata Bambang di kantornya, Rabu, 29 Juni 2016.

Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, juga memaparkan beberapa instrumen di pasar modal yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta tax amnesty.
Sesuai ketentuan, investasi dalam bentuk RDPT, kata Nurhaida, harus diberikan di sektor riil. "Tapi memungkinkan jika dananya diinvestasikan dulu di instrumen keuangan," katanya.

Dana repatriasi, menurut Nurhaida, juga bisa diinvestasikan dalam bentuk Dana Investasi Real Estate. Saat ini, menurut Bambang, pemerintah tengah menggodok ketentuan pajak penghasilan untuk DIRE. "PPh akan diturunkan dari 5 persen menjadi 0,5 persen. Ini akan segera dikeluarkan sehingga nantinya akan meningkatkan efektivitas DIRE," ujarnya.

Selain itu, Nurhaida berujar, investasi dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana juga dapat menjadi pilihan. Saat ini, OJK tengah merevisi ketentuan dana minimum yang harus disetorkan untuk KPD tersebut, yakni dari Rp 10 miliar diturunkan menjadi Rp 5 miliar. "Untuk mengantisipasi kalau ada yang minat masuk ke KPD dengan dana yang lebih rendah dari ketentuan sekarang," tuturnya.

Dana repatriasi, kata Nurhaida, juga bisa diinvestasikan ke saham. Jumlah saham di pasar modal, menurut dia, cukup banyak. Emiten yang tercatat saat ini pun berjumlah lebih dari 500 emiten. "Ini bisa menjadi pilihan bagi investor. Selain itu, ada pula Efek Beragun Aset yang saat ini peraturannya sudah lengkap dan setiap saat bisa menjadi tempat investasi," katanya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menambahkan, BI juga akan memperbanyak instrumen-instrumen di pasar keuangan, yakni yang terkait operasi moneter seperti simpanan valas dan Sertifikat BI valas. "Serta commercial paper, negotiable certificate of deposit, surat-surat berharga pasar uang, serta hedging atau lindung nilai," katanya.

Selanjutnya Menkeu berujar, PT Sarana Multi Infrastruktur juga akan menerbitkan obligasi infrastruktur dalam waktu dekat. Obligasi itu ditujukan khusus bagi pembiayaan proyek infrastruktur. "Untuk yang sudah siap ke sektor riil, repatriasi akan diarahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk sektor manufaktur dan jasa ataupun dengan skema infrastruktur," katanya.

Menurut Bambang, dengan bervariasinya instrumen bagi para peserta tax amnesty tersebut, dana repatriasi yang masuk akan terdistribusi secara merata. "Kalau masuknya ke satu sektor, mungkin saja bubble. Makanya ada variasi instrumen sehingga tidak menimbulkan bubble." Perry pun menambahkan, "BI belum melihat adanya tanda-tanda bubble dalam dua tahun ke depan," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

2 hari lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

2 hari lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

2 hari lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

2 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

4 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya