Ini 6 Pasal UU Tax Amnesty yang Ditolak PKS  

Rabu, 29 Juni 2016 10:35 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Taufik Kurniawan (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 28 Juni 2016. Dalam rapat tersebut DPR menyetujui RUU tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang APBN Perubahan tahun 2016 disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam masih terdapat enam pasal yang bermasalah dalam UU tersebut.

Pasal yang ditolak PKS, antara lain Pasal 3 tentang obyek pengampunan pajak. "Obyek pengampunan pajak cukup pada pajak penghasilan saja, tidak perlu sampai pada pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," kata Ecky dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Juni 2016.

Perluasan obyek pajak kepada PPN dan PPn BM tersebut, menurut Ecky, akan berdampak buruk pada penerimaan negara secara keseluruhan. Fraksi PKS pun mengusulkan agar utang pokok tidak diampuni. "Yang diampuni hanya sanksi administrasi dan pidana perpajakannya saja," ujarnya.

Pasal lain yang ditolak PKS adalah Pasal 4 terkait dengan fasilitas dan tarif tebusan. Ecky menilai, pemerintah terlalu mengobral tarif yang sangat rendah. "Ini sangat tidak adil dibandingkan dengan tarif dalam ketentuan umum perpajakan, yaitu sebesar maksimal 30 persen ditambah sanksi administrasi 48 persen dari utang pokok."

Pasal 20 yang berbunyi data dan informasi tax amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana juga ditolak PKS. "Pasal ini rawan untuk disalahgunakan dan memberikan ruang bagi pidana lain, seperti korupsi, narkoba, terorisme, human trafficking, dan pencucian uang," ujar Ecky.

Melalui pasal ini, kata Ecky, pelaku pencucian uang atau korupsi berpotensi melaporkan harta hasil kejahatannya untuk mendapatkan pengampunan pajak. PKS pun meminta pasal tersebut dikeluarkan dan diperkuat dengan pasal kerahasiaan data. "Atau harus menyebutkan bahwa pasal hanya berlaku pada pidana perpajakan," tuturnya.

Dalam Pasal 12, terdapat ruang bagi wajib pajak untuk menaruh dananya di beberapa instrumen keuangan, seperti obligasi perusahaan swasta. PKS menolak pasal itu dan meminta agar dana repatriasi benar-benar masuk ke sektor riil dan infrastruktur.

Hal itu dimaksudkan agar dana repatriasi itu tidak menjadi uang panas (hot money) dalam bentuk investasi pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. "Atau pun menjadi sumber bubble keuangan karena spekulasi di sektor properti," kata anggota Komisi Keuangan itu.

Selain itu, PKS juga meminta holding period selama lima tahun. Menurut Ecky, dana repatriasi dari luar negeri harus benar-benar masuk ke dalam negeri. "Sehingga holding period harus lebih lama, yaitu minimal lima tahun, bukan tiga tahun sebagaimana usulan pemerintah," katanya.

PKS pun menilai, batas akhir pengampunan pajak pada 31 Maret 2017 tidak sejalan dengan batas akhir APBN 2016 pada 31 Desember 2016. "Perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2017 semakin menambah ketidakpastian bahwa target penerimaan pajak dari pengampunan pajak dalam APBN 2016 akan tercapai," ujarnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

31 Mei 2023

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres berkumpul di pulau pada pekan lalu. Apa saja yang dibahas?

Baca Selengkapnya

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

23 Mei 2023

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya