Sah, RAPBN-P 2016 Diketuk di Paripurna DPR Hari Ini

Reporter

Selasa, 28 Juni 2016 15:30 WIB

Sejumlah anggota dewan, duduk diantara bangku kosong karena banyak anggota yang meninggalkan ruangan saat berlangsungnya rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (24/5). Dalam rapat tersebut Pemerintah mengusulkan memasukkan asumsi lifting gas pada 2013 sebesar 1.290-1.360 juta barel ekuivalen minyak per hari (mboepd) ke dalam asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 akhirnya disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada hari ini, 28 Juni 2016. Ketua DPR Ade Komarudin mengetuk palu tanda disahkannya APBN-P tanpa ada penolakan dari fraksi-fraksi yang hadir di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menegaskan, fraksi menolak pemberian penyertaan modal negara bagi badan usaha milik negara yang masuk APBN-P 2016. "Ini harus menjadi catatan yang tidak terpisahkan dalam APBN-P 2016," katanya.

Dalam pembacaan laporannya, Ketua Badan Anggaran Kahar Muzakir memaparkan beberapa pokok dalam APBN-P 2016. Berdasarkan kesepakatan Banggar, asumsi pertumbuhan ekonomi dipatok 5,2 persen. Angka tersebut turun dari target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen dalam APBN 2016.

Adapun asumsi dasar lainnya yang disepakati dalam APBN-P 2016 adalah:
- Inflasi 4,0 persen
- Nilai tukar rupiah Rp 13.500 per dolar Amerika Serikat
- Tingkat suku bunga surat perbendaharaan negara 3 bulan 5,5 persen
- Harga minyak mentah US$ 40 per barel
- Lifting minyak bumi 820 ribu per barel per hari
- Lifting gas bumi 1.150 ribu per barel setara minyak per hari

Berdasarkan besaran asumsi dasar itu, pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2016 mencapai Rp 1.786,22 triliun yang terdiri atas penerimaan dalam negeri Rp 1.784,24 triliun dan penerimaan hibah Rp 1,97 triliun. Pendapatan dalam negeri tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 1.539,16 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 245,08 triliun.

Belanja negara juga disepakati dalam APBN-P 2016, yakni Rp 2.082,94 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.306,69 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 776,25 triliun. Di dalam belanja pemerintah pusat, terdapat program pengelolaan subsidi, yakni subsidi energi dan subsidi nonenergi.

Subsidi energi, yakni untuk bahan bakar minyak jenis tertentu, LPG tiga kilogram, LGV, dan listrik disepakati Rp 94,35 triliun. Sedangkan subsidi nonenergi disepakati Rp 83,39 triliun, di antaranya subsidi pangan Rp 22,5 triliun dan subsidi pupuk Rp 30,06 triliun.

Untuk anggaran pendidikan, DPR sepakat Rp 416,58 triliun. Sedangkan anggaran kesehatan dalam APBN-P 2016 yang disepakati Rp 104,14 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan dana desa, serta pengeluaran pembiayaan.

Dengan pendapatan serta belanja yang telah disetujui itu, besaran defisit dalam APBN-P 2016 disepakati Rp 296,72 triliun atau 2,35 persen dari produk domestik bruto. Adapun pembiayaan yang akan digunakan untuk menutup defisit tersebut bersumber dari pembiayaan utang Rp 365,72 triliun dan pembiayaan nonutang sebesar negatif Rp 69 triliun.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

2 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

2 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya