KPI Daerah Akan Diatur Lewat Perda

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 10:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat hukum media dan telekomunikasi, Hinca I.P. Pandjaitan mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) akan dibentuk dengan peraturan daerah (perda). Langkah ini bisa dilakukan, kata dia, jika permohonan hak uji material (judicial review) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh enam asosiasi bidang penyiaran diterima oleh Mahkamah Agung. Hinca mengatakan perda dapat digunakan untuk membentuk KPID karena berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Penyiaran tidak masuk dalam kewenangan pusat, kata dia kepada Tempo News Room di Jakarta akhir pekan lalu. Pada 12 Maret lalu, enam asosiasi penyiaran yaitu Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSNI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Persatuan Sulih Suara Indonesia (Persusi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komunitas Televisi (Komteve), mengajukan permohonan hak uji material atas Undang-Undang Penyiaran. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum enam asosiasi tersebut, menilai Undang-Undang Penyiaran potensial menghidupkan kembali lembaga yang represif terhadap media massa, menghambat penyebaran informasi, dan sangat bertentangan dengan konstitusi. Selain itu Undang-Undang Penyiaran dianggap mengandung pasal-pasal yang diskriminatif yang memberikan perlakuan yang istimewa kepada lembaga penyiaran publik. Hinca menjelaskan ada dua akibat hukum yang dapat terjadi dalam hal permohonan hak uji material. Pertama, kata dia, jika MA menerima permohonan tersebut, maka Undang-Undang Penyiaran batal diberlakukan. Kedua, jika MA menolak permohonan tersebut, maka Undang-Undang Penyiaran tetap berlaku. Pertanyaan kritisnya, kalau Undang-Undang Penyiaran dibatalkan, bagaimana nasib KPID, kata dia. Ditanya soal Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menetapkan pemberian izin pemakaian frekuensi masih berada di tangan pemerintah pusat, Hinca menjawab Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang kemudian menurunkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ini memang mengenyampingkan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ini yang harus kita jelaskan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, kata dia. Hinca menambahkan, menjelang Pemilihan Umum tahun 2004, keberadaan KPI dan KPID sangat diperlukan untuk menjadi wasit kampanye melalui media elektronik mendampingi Komisi Pemilihan Umum. Saya akan dorong terus pembentukannya, bayangkan kalau tidak ada wasit, amburadul semua, ujar dia. Menurutnya mulai 1 April mendatang dirinya bersama dengan Indonesia Media Law and Policy Centre dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia akan menggalang gerakan penolakan hak uji material. Sebagai bagian dari gerakan tersebut, kata dia, mereka akan melakukan aksi DPR dan melayangkan surat ke MA. Kita akan tunjukkan kalau ada enam asosiasi yang menolak Undang-Undang Penyiaran, ada ratusan juta orang Indonesia yang menerimanya, tegas dia. Ia melanjutkan hingga kini beberapa pemerintah daerah seperti Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Barat tengah melakukan proses penyusunan pembentukan KPID. Ia optimistis pada akhir tahun 2003, KPID sudah dapat terbentuk di seluruh propinsi di Indonesia. Sedangkan pelantikannya, kita minta menunggu KPI terbentuk, imbuh dia. Beberapa waktu lalu, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Syamsul Muarif, menyatakan permohonan hak uji material yang ditempuh sejumlah asosiasi tidak membatalkan pelaksanaan Undang-Undang Penyiaran yang sudah ditetapkan DPR. "Tidak berpengaruh, kecuali sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung," Menteri. Ucok Ritonga --- TNR

Berita terkait

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

8 menit lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

11 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

20 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Pabrik sepatu Bata di Purwakarta tutup karena merugi. Bata pernah menjadi salah satu industri sepatu terbesar di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

23 menit lalu

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

Pada acara musik tahunan itu, idol K-Pop Kang Young Hyun alias Young K menjadi musisi yang paling sibuk.

Baca Selengkapnya

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

27 menit lalu

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

Detail baru yang dibagikan oleh tipster mengungkapkan bahwa Snapdragon 8 Gen 4 memiliki arsitektur inti "2+6".

Baca Selengkapnya

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

31 menit lalu

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

Tak semua orang mampu menjaga hubungan dengan teman masa kecil. Padahal, mereka adalah bagian dari perjalanan kehidupan kita.

Baca Selengkapnya

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

37 menit lalu

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

Contoh gangguan mitokondria termasuk penyakit mitokondria, gangguan neurodegeneratif, dan gangguan metabolik.

Baca Selengkapnya

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

51 menit lalu

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

Kontrak Elkan Baggott di Ipswich Town diketahui hingga 2025. Dengan begitu, Baggot punya peluang bermain di Premier League.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

54 menit lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

55 menit lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya