Kapal-kapal nelayan yang tidak melaut bersandar di Pantai Depok, Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, 13 Februari 2016. Akibat cuaca ekstrim tangkapan ikan menurun dari 20kg/hari menjadi 2-5kg/hari. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menemukan 1.489 izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Dalam ketentuan Pasal 69 ayat 6 disebutkan izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya. Izin dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Terkait dengan hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono menyatakan sudah menandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per 20 Juni 2016. "Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apa pun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan carter maupun kegiatan keagenan kapal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2016.
Tonny menambahkan, pembekuan SIUPAL/SIOPSUS tersebut sudah melalui prosedur dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan akhirnya surat peringatan ketiga yang tidak juga mendapat tanggapan dan menyelesaikan kewajiban. "Karena itu, dikenai sanksi berupa pembekuan."
Kendati demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat 3 dan 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013, perusahaan angkutan laut masih diberi waktu 30 hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali.
Selain pembekuan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat pencabutan SIUPAL atas nama PT Dillah Samudra, melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tertanggal 10 Juni 2016 dan pencabutan SIOPSUS atas nama PT Indofood Sukses Makmur Tbk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tertanggal 6 Juni 2016.
Pencabutan SIUPAL PT Dillah Samudra ini, kata Tonny, dilakukan karena PT Dillah melakukan pelanggaran berat. Sedangkan pencabutan SIOPSUS PT Indofood Sukses Makmur dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan PM 93/2013.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.