Pemerintah Cabut 1.489 Izin Usaha Angkutan Laut  

Reporter

Selasa, 21 Juni 2016 19:05 WIB

Kapal-kapal nelayan yang tidak melaut bersandar di Pantai Depok, Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, 13 Februari 2016. Akibat cuaca ekstrim tangkapan ikan menurun dari 20kg/hari menjadi 2-5kg/hari. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menemukan 1.489 izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Dalam ketentuan Pasal 69 ayat 6 disebutkan izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya. Izin dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Terkait dengan hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono menyatakan sudah menandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per 20 Juni 2016. "Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apa pun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan carter maupun kegiatan keagenan kapal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2016.

Tonny menambahkan, pembekuan SIUPAL/SIOPSUS tersebut sudah melalui prosedur dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan akhirnya surat peringatan ketiga yang tidak juga mendapat tanggapan dan menyelesaikan kewajiban. "Karena itu, dikenai sanksi berupa pembekuan."

Kendati demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat 3 dan 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013, perusahaan angkutan laut masih diberi waktu 30 hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali.

Selain pembekuan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat pencabutan SIUPAL atas nama PT Dillah Samudra, melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tertanggal 10 Juni 2016 dan pencabutan SIOPSUS atas nama PT Indofood Sukses Makmur Tbk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tertanggal 6 Juni 2016.

Pencabutan SIUPAL PT Dillah Samudra ini, kata Tonny, dilakukan karena PT Dillah melakukan pelanggaran berat. Sedangkan pencabutan SIOPSUS PT Indofood Sukses Makmur dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan PM 93/2013.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

11 jam lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

10 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

13 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

15 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya