Petugas memeriksa pipa gas di Onshore Receiving Facilities (ORF) milik PT Pertamina Gas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 26 Februari 2016. Gas tersebut untuk memenuhi kebutuhan gas pabrik pupuk, pembangkit listrik, industri dan jaringan gas kota untuk rumah tangga. ANTARA/Zabur Karuru
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjanjikan aturan detail terkait penurunan harga gas di tingkat hulu bisa rampung pada pekan ini. Nantinya, industri yang mendapat keringanan harga bisa mengajukan perubahan kontrak jual beli gas kepada penyedia dan pemerintah.
"Aturan ini pembahasannya sudah selesai. Tinggal diajukan ke Menteri ESDM dalam satu atau dua hari lagi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamuji di kantornya, Senin, 20 Juni 2016.
Beleid ini adalah turunan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Aturan presiden juga mengamanatkan pemerintah menurunkan harga gas di tingkat hilir. Tujuannya supaya pemakaian gas bisa diperluas dan penggunaan gas dalam negeri bisa diperbanyak.
Beleid bakal mengatur industri mana saja yang bakal mendapat diskon harga gas. Nantinya, Satua Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas bakal menghitung berapa penerimaan negara yang hilang akibat diskon. Diketahui, pemangkasan harga berdampak pada pengurangan bagian gas negara di suatu wilayah kerja.
Ketentuan juga bakal berlaku surut sejak 1 Januari 2016. Artinya, industri yang kebagian diskon bakal mendapat kompensasi atas kelebihan harga atas transaksi gas sejak awal tahun lalu.
Gas diketahui adalah salah satu energi yang efisien dan ramah lingkungan. Sayangnya, penggunaan gas oleh domestik sampai saat ini belum maksimal karena keterbatasan infrastruktur.
Nantinya, aturan teknis menghitung besaran diskon gas berdasarkan tingkat kesulitan lapangan, panjang pipa, dan volume gas. Pemerintah mengharapkan aturan teknis bisa membuat diskon harga gas lebih adil.
Menteri ESDM Sudirman Said mengakui diskon belum cukup menekan harga gas supaya lebih kompetitif dibanding negara lain. Dia berjanji menekan harga gas di tingkat hilir melalui pembenahan rantai niaga gas, pemberlakuan kebijakan akses bebas (open access), dan kebijakan menyangga harga gas. "Memang harus diikuti pembenahan di tingkat hilir," ujar Sudirman.
Pemerintah sebelumnya sudah membidik 15 kontrak jual beli gas, dengan penurunan harga di kisaran US$ 1-2 per MMBTU. "15 PJBG itu tahap pertama, tapi yang lainnya juga masih dihitung," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono Adi.
Meski penerimaan turun, pemerintah mengharapkan efek berganda bisa muncul, seperti pembukaan lapangan pekerjaan ataupun penambahan penerimaan perpajakan. Kementerian menginginkan gas tidak hanya menjadi komoditas, melainkan pemicu pertumbuhan ekonomi.