Karyawan melakukan proses pencetakan kartu kredit di Plaza Mandiri, Jakarta, 4 Januari 2016. Jumlah kartu kredit yang sudah diterbitkan Bank Mandiri mencapai lebih dari 3,9 juta kartu. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi membantah anggapan bahwa kebijakan Dirjen Pajak untuk meminta data pribadi nasabah kartu kredit adalah untuk membebani nasabah dengan pajak tambahan.
"Masyarakat jangan takut menggunakan kartu kredit karena tidak saya pajaki," ujar Ken di Direktorat Jenderal Pajak, Jumat, 9 Juni 2016.
Menurut Ken, kebijakan itu semata-mata untuk menjalankan perintah Kementerian Keuangan pada 23 Maret lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Permen itu berisi rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
"Datanya pasti dirahasiakan. Kami memperoleh data dari pihak ketiga, dan itu tidak boleh dibocorkan kepada siapa pun, karena membocorkan merupakan tindak pidana," ucapnya.
Dalam peraturan Kementerian Keuangan itu, 23 entitas penyedia kartu kredit diwajibkan melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak. Langkah tersebut semata-mata hanya untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Banyak pengguna kartu kredit yang merasa waswas karena itu. Namun ada pula yang menanggapi santai.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir
2 Maret 2024
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir
Bank CIMB Niaga dan maskapai penerbangan Cathay Pacific Airways Limited menggelar Cathay Pacific Travel Fair 2024 untuk menghadirkan beragam promo tiket wisata favorit dunia.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.