OJK: Peraturan Soal Gaji di PerbankanTak Perlu Dikhawatirkan

Kamis, 9 Juni 2016 21:57 WIB

Acara Ngobrol Tempo, Tata Kelola Pemberian Remunerasi. Tempo/Diko

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisoner Pengawas Bank Otoritas Jasa Keuangan Irwan Lubis mengatakan bahwa peraturan OJK nomor 45/POJK.03/2015 dibuat bukan tanpa unsur fleksibilitas. "Tidak usah khawatir. Bukan buat keadaan lebih buruk," kata Irwan dalam diskusi berjudul Ngobrol @Tempo, bertajuk "Tata Kelola Pemberian Remunerasi: Upaya Menyelamatkan Industri Perbankan", di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis 9 Juni 2016.

Irwan melanjutkan, dalam penerapan aturan ini, motivasi dari pegawai tetap ingin dijaga, jadi bukan semata-mata ingin menahan gaji. Ia mengatakan yang diharapkan adalah bank bisa mengelola resiko dengan baik, agar bank tersebut sehat.

Keluarnya aturan ini, kata Irwan, juga tak terlepas dari pengalaman krisis keuangan di Amerika Serikat tahun 2008. Krisis saat itu di antaranya dipicu oleh berlombanya para bankir mendapatkan bonus besar, sehungga mereka melakukan aktivitas bisnis berisiko tinggi, tanpa memikirkan akibatnya.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School Subarjo Joyosumarto mengatakan bahwa bank adalah lembaga berisiko tinggi. Oleh karena itu pengelolaan risiko sangat ditentukan manajemen puncak, terutama direksi dan komisaris. "Harus dipelototin gerak-gerik mereka. Ada keberhasilan diakui, ada resiko kena punishment."

Subarjo juga menyinggung kejadian di Amerika Serikat tahun 2008, di mana saat krisis datang, bank jatuh, banyak direksi dan komisaris terima bonus, karena di kontrak mereka tertulis hal itu. "Itu tidak fair. Peraturan ini direksi, dan komisars hati-hati kelola risiko," ujar Subarjo.

Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono mengatakan pihaknya sebagai pelaku, melihat peraturan OJK ini bukan sebagai momok. Hal ini dianggap sebagai langkah pembinaan dari regulator, agar pihaknya disiplin mengelola risiko. "Karena risiko lebih penting diperhatikan, daripada hasil," ucapnya.

Maryono menjelaskan, bahwa 10 tahun lalu, jajaran direksi dan komisaris bank mungkin bekerja hanya ingin mencapai target dengan cepat, pertumbuhan yang luar biasa tanpa melihat risiko. "Ternyata di belakang, ada akibatnya," kata Maryono.

BTN, menurut Maryono, belum menerapkat aturan OJK tentang remunerasi itu. Namun upaya ke sana telah dilakukan dengan mengundang konsultan untuk hal itu. "Untuk cara hitung, mana yang masuk variabel, mana yang masuk tetap, dan berapa persentasenya.”

DIKO OKTARA

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya