TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengubah batas nilai nominal transfer dana untuk sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Perubahannya adalah transaksi yang semula Rp 500 juta ke atas menjadi mulai dari Rp 100 juta per instruksi.
“Namun itu baru akan berlaku 1 Juli mendatang,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Bramudija Hadinoto, saat ditemui di gedung BI, Senin, 6 Juni 2016.
Bramudja menyatakan, perubahan itu sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 17/35/DPSP Tanggal 13 November 2015 perihal Batas Nilai Nominal Transfer Dana Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Ia menuturkan, peningkatan volume transaksi BI-RTGS selama Ramadan mencapai 12 persen dibanding periode sebelum Ramadan. Sedangkan volume transaksi SKNBI, peningkatannya mencapai 15 persen.
Secara nominal, peningkatan transaksi RTGS pada Ramadan mencapai 10 persen atau Rp 38 triliun dibanding periode sebelum Ramadan. Sedangkan peningkatan SKNBI mencapai 7 persen atau Rp 730 miliar.
Adapun selama periode Ramadan, BI mengumumkan jam operasional sistem pembayaran nontunai BI tidak mengalami perubahan. Namun pada 4 Juli 2016, BI akan menyelenggarakan operasional terbatas. Sedangkan pada 11 Juli 2016, BI akan menyelenggarakan operasional sistem pembayaran nontunai secara normal.