Petugas memeriksa pipa gas di Onshore Receiving Facilities (ORF) milik PT Pertamina Gas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 26 Februari 2016. Gas tersebut untuk memenuhi kebutuhan gas pabrik pupuk, pembangkit listrik, industri dan jaringan gas kota untuk rumah tangga. ANTARA/Zabur Karuru
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan peraturan presiden tentang penurunan harga gas bagi industri akan terbit pada Juni 2016.
"Perpres-nya akan segera terbit, ada kemungkinan bulan depan," kata Wiratmadja seusai acara “Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition” di Jakarta Convention Center, Kamis, 26 Mei 2016.
Penurunan harga gas diberikan sebagai insentif bagi industri yang menggunakan bahan bakar gas. Harga minyak di hulu dipatok turun menjadi US$ 6 per MMBTU.
Wiratmadja mengatakan penurunan hanya diberikan di hulu. "Untuk midstream, akan kami tata kembali," ujarnya.
Penataan dilakukan dengan menetapkan regulated margin. Tujuannya agar badan usaha tidak lagi menaikkan harga sesuka hati. Dengan penetapan margin, Wiratmadja berharap harga bisa ditentukan dengan lebih adil.
Wiratmadja mengatakan banyak indikator penetapan regulated margin, di antaranya panjang dan volume pipa gas, wilayah, dan tingkat kesulitan.