TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI memeriksa Prajogo Pangestu, pemegang saham mayoritas PT Chandra Asri selama sekitar sepuluh jam. Pemeriksaan Prajogo sebagai tersangka tuduhan penipuan yang diadukan oleh Henry Pribadi ini dimulai sejak pukul 18.00 WIB tanggal 12 Mei 2006 hingga pukul 04.15 WIB subuh tadi.Setelah pemeriksaan selesai, Prajogo yang memakai stelan jas berwarna krem, dengan didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea, tampak tenang pulang meninggalkan Mabes Polri. Pemeriksaan berlangsung lama, menurut pengacaranya, karena banyak bukti dokumen dalam bahasa Inggris disampaikan oleh pihak Prajogo dan memerlukan waktu untuk penerjemahannya.Pemeriksaan ini adalah inisiatif dari Prajogo. Prajogo Pangestu malah ingin diperiksa untuk membuktikan siapa yang bohong, ujar Hotman kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (13/5).Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Prajogo menunjukkan bukti-bukti untuk melawan Henry. Bukti yang kami tunjukkan antara lain adalah surat keputusan pengadilan Amerika Serikat yang menghukum PT Tri Polyta sebesar US$ 310 juta. Sedangkan Henry Pribadi mengaku Tri Polyta itu sehat, ujar Hotman.Hotman sendiri secara tegas menyebutkan bahwa Prajogo akan menuntut balik Henry. Perintah Prajogo jelas, tuntut baik sampai ke akar-akarnya termasuk sampai ke saksi-saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu, ujar Hotman. Hotman mengaku tidak tahu kapan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan.Kasus ini bermula ketika pada 20 Oktober 1998 Prajogo membeli saham milik Henry di PT Tri Polyta Indonesia Tbk., PT Inter Petrindo Inti Citra, dan di Siemene International Ltd beserta dengan seluruh hutangnya dengan harga Rp 1000 per lembar.Setelah restrukturisasi hutang perusahaan beres, Henry menggugat bahwa saham yang sudah dimiliki Prajogo tersebut hanya titipan. Pada 23 Maret 2006 Henry mengadukan Prajogo atas tuduhan tindak pidana penipuan dengan cara melakukan tindakan membujuk agar bersdia menitipkan saham-sahamnya yang ada di PT Tripolyta, PT Inter Petrindo Inti Citra dan Siemene International. Dalam kasus ini, status Prajogo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fanny Febiana
Terkini: Arus Balik Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa, Prajoyo Pangestu Salib Hartono Bersaudara sebagai Orang Terkaya Indonesia
22 hari lalu
Terkini: Arus Balik Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa, Prajoyo Pangestu Salib Hartono Bersaudara sebagai Orang Terkaya Indonesia
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyiapkan pelayanan operasional jalan tol pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.