Tiga Alasan KPPU 'Duet' dengan BPK Tangani Monopoli
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 24 Mei 2016 17:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menangani dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Kami mau kerja sama yang lebih dekat dan konkret, khususnya dalam penanganan perkara persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf seusai penandatangan nota kesepahaman dengan BPK di gedung BPK, Selasa, 24 Mei 2016.
Syarkawi menyebutkan kolaborasi ini amatlah penting. Pasalnya, penyelidikan yang dilakukan KPPU bersumber dari audit BPK. Terdapat tiga alasan mengapa KPPU mau menjalin kerja sama dengan BPK.
Pertama, bila nanti dalam audit BPK disebutkan ada indikasi persekongkolan di dalam pengerjaan suatu proyek, KPPU bisa langsung menyelidiki usaha tersebut lebih lanjut dan dalam. Kedua, kerja sama tersebut berfokus pada tukar-menukar informasi dan data dari kedua belah pihak. Menurut Syarkawi, ada banyak pekerjaan BPK diperlukan KPPU sebagai indikasi awal dalam proses penyelidikan. Setelah ditemukan indikasinya, KPPU akan membagikan hasilnya.
“Mungkin saja akan banyak keputusan KPPU yang merekomendasikan dilakukannya audit lebih lanjut terhadap proses tender yang bersangkutan,” katanya.
Ketiga, Syarkawi mengatakan, pihaknya ingin mendorong efisiensi ekonomi nasional. Undang-Undang KPPU, ucap dia, bertujuan mendorong efisiensi. Hal itu senada dengan BPK yang juga menginginkan efisiensi dalam pengeluaran anggaran pemerintah.
Terlebih, kata dia, Presiden Jokowi bercita-cita mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5-7 persen dalam lima tahun ke depan. Ia berujar, basis dari efisiensi adalah produktivitas. “Nah, untuk mendorong efisiensi, saya rasa hanya ada satu cara, yakni lewat proses kompetisi yang sehat," tutur Syarkawi.
Hal inilah yang akan ditindaklanjuti KPPU bersama BPK ke depannya. “Ke depan, masyarakat pasti akan menemukan keputusan KPPU lebih bergigi,” ucap Syarkawi. Alasannya, kerja sama dengan BPK dapat memunculkan indikasi ke arah kerugian negara dari proses persekongkolan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
BAGUS PRASETIYO