Mencegah Pencucian Uang, Ini Langkah Bappebti

Reporter

Senin, 23 Mei 2016 13:27 WIB

Kepala Bappebti Bachrul Chairi memberikan keterangan pers di Kantor Bappeti pada Senin, 23 Mei 2016 terkait dengan penerapan prinsip pialang berjangka untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan terorisme. TEMPO/LUCKY RAMADHAN

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan prinsip mengenal nasabah pialang berjangka (Customer Due Diligence). Peraturan Kepala Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 ini dibuat untuk mencegah aksi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menurut Kepala Bappebti Bachrul Chairi, selama ini Bappebti telah menerapkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Costumer). Peraturan ini perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih konperhensif .

Bachrul menambahkan peranan pialang berjangka dalam mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme efektif. “Karena nanti para pebisnis dan nasabah juga akan dimonitor untuk mengantisipasi kdua kejahatan luar biasa ini,”ujar Bachrul saat melakukan media briefing di kantor Bappebti, Jalan Kramat Raya pada Senin, 23 Mei 2016.

Baca: Pangeran Al-Waleed dari Arab Temui Jokowi Janjikan Investasi

Peraturan Kepala Bappeti Nomor 2 Tahun 2016 ini memuat beberapa aturan. Pertama, penggunaaan istilah Custumer Due Diligence (CCD) untuk menyempurnakan prinsip mengenal nasabah dalam identifikasi, verifikasi dan pemantauan nasabah.

Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk menyusun, memastikan, menerapakan dan mematuhi pedoman ketentuan prinsip mengenal nasabah. Ketiga, penggunaa pendekatan berdasarkan resiko (risk-based approach) dalam penerapa program pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Aturan CCD ini memang untuk area yang berisiko tinggi dan transaksi yang dilakukan juga besar,”kata Marhtin, Sekretaris Bappebti.

Bappebti akan segera mensosialisasikan aturan CCD kepada para pialang berjangka agar segera diimplementasikan. Nantinya Pialang berjangka yang tidak patuh terhadap aturan baru ini akan dikenakan sanksi administratif oleh Bappebti. Sementara pialang berjangka tidak melaporakn transaksi keuangan yang mencurigakan maka akan dikenakan sanksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

LUCKY IKHTAR RAMADHAN

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.

Baca Selengkapnya