Lion Air Tunda 58 Rute, KPPU Selidiki Operator Penerbangan  

Reporter

Editor

Pruwanto

Sabtu, 21 Mei 2016 16:56 WIB

(kedua kanan) Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait, bersama Corporate Lawyer Lion Air, Haris Arthur (kanan), dan Head of Corporate Secretary Lion Group, Capten Dwiyanto Ambarhidayat, menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menyatakan pihaknya akan menyelidiki operator penerbangan maskapai Lion Air menyusul rencana penundaan penerbangan maskapai itu ke sejumlah rute selama satu bulan tanpa alasan jelas. Dia menganggap tindakan Lion Air dapat dikategorikan sebagai abused of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar.

"Mengingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri. Menurut Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif," kata Syarkawi dalam keterangan resminya, Sabtu, 21 Mei 2016.

Syarkawi berujar, KPPU akan mendukung langkah Kementerian Perhubungan dalam menertibkan operator yang kerap melakukan kesalahan mengingat ketatnya regulasi di industri penerbangan. "Kami mengimbau operator penerbangan seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya low cost carrier di Indonesia, tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen," ucapnya.

Selain itu, Syarkawi mengimbau Kementerian Perhubungan menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Menurut dia, implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran dalam industri penerbangan. "Bahkan penerapan tarif bawah menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute. Penerapan tarif bawah telah membuat pertumbuhan jumlah penumpang melambat," tuturnya. (Baca: Chappy Hakim: Kasus Lion Air dan AirAsia Pertama di Dunia)

Daripada menerapkan tarif bawah, Syarkawi menyarankan pemerintah mempertegas hukuman bagi maskapai yang kerap melanggar, seperti yang dilakukan terhadap Lion Air, untuk menjamin keselamatan industri penerbangan. "Bukan dengan cara menerapkan tarif bawah," katanya. "Seolah-olah tarif tinggi dapat menjamin safety di industri penerbangan. Padahal tidak ada hubungan antara safety atau keamanan penerbangan dan tarif."

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air menyusul keterlambatan penerbangan yang berulang kali serta pemogokan pilot pada 10 Mei lalu. Sanksi berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan sejak 18 Mei itu bertujuan Lion Air memperbaiki kinerja manajemen dan operasional penerbangan.

Namun manajemen Lion Air justru mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan pada 217 frekuensi penerbangan di 54 rute domestik dan sepuluh frekuensi penerbangan di dua rute internasional yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan melalui surat pada 16 Mei lalu. Kementerian Perhubungan pun menyetujui penundaan sementara dari operasi penerbangan pada rute serta nomor penerbangan tersebut. (Baca: Lion Air Tunda 217 Rute, Agen Perjalanan Belum Tahu)

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Tarif Pesawat pada Musim Mudik Lebaran: Ada Sanksi

27 hari lalu

Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Tarif Pesawat pada Musim Mudik Lebaran: Ada Sanksi

Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan tidak mematok harga pesawat melebihi TBA menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

34 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

44 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

19 Maret 2023

Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

Bandara Hang Nadim Batam membuka penerbangan langsung Batam-Bandung tanpa perlu transit di Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya