BI Kaltim: Waspadai Uang Palsu, Ini Peredarannya

Reporter

Rabu, 18 Mei 2016 04:45 WIB

ANTARA/Eric Ireng

TEMPO.CO, Jakarta - Peredaran uang palsu di Kalimantan Timur (Kaltim) terus meningkat dalam beberapa triwulan terakhir sehingga masyarakat, pengusaha, dan pedagang kecil diminta selalu waspada.

"Sejak triwulan I/2015 hingga triwulan yang sama tahun ini, penemuan uang palsu yang dilaporkan masyarakat dan perbankan kepada Bank Indonesia (BI) Kaltim cenderung meningkat," kata Deputi Kepala BI Kantor Perwakilan Provinsi Kaltim Harry Aginta di Bandung, Selasa (17 Mei 2016).

Peningkatan uang palsu itu bisa dilihat dari triwulan pertama 2015 yakni BI Kaltim menemukan senilai Rp10,58 juta dengan pecahan nominal mulai sepuluh ribu hingga seratus ribu, kemudian triwulan kedua ditemukan lagi uang palsu senilai Rp17,75 juta.

Selanjutnya pada triwulan ketiga ditemukan uang palsu senilai Rp22,66 juta, triwulan empat penemuannya kembali naik menjadi Rp39,32 juta, dan pada triwulan pertama 2016 penemuan uang palsu naik lagi menjadi Rp50,75 juta.

Untuk meminimalisir maupun meniadakan peredaran uang palsu, maka ia minta kepada masyarakat berhati-hati dan melakukan tiga hal ketika melakukan transaksi jual beli, yakni uang yang akan diterima harus dilihat dengan seksama, diraba, dan diterawang sampai terlihat keaslian uang.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mendapat uang palsu, ia meminta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat maupun langsung ke BI agar pihaknya bisa melakukan berbagai strategi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak pelakunya.

"BI tidak mengganti uang palsu yang dilaporkan, tapi BI tentu akan melakukan berbagai langkah strategis sebagai tindak lanjutnya, seperti bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan tindakan lain terkait siapa yang mengedarkan uang palsu," katanya.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menerima uang palsu, katanya lagi, uang tersebut memang harus dilaporkan dan jangan dibelanjakan, karena jika dibelanjakan maka orang tersebut akan dikenai tuduhan sebagai pengedar uang palsu.

"Jangan sampai karena merasa rugi telah menerima uang Rp100 ribu hasil transkasi penjualan, kemudian uang tersebut dibelanjakan. Ini yang salah, hanya gara-gara merasa rugi Rp100 ribu kemudian masuk penjara karena uang palsunya dibelanjakan lagi. Ini namanya rugi berkali-kali," ujar Harry.


ANTARA

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

6 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

8 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

14 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

5 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya