Tinggal Satu Penumpang Lion yang Belum Melapor ke Imigrasi

Selasa, 17 Mei 2016 21:09 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat menggelar konferensi pers di kantornya terkait penumpang pesawat Lion Air kedatangan internasional yang melewati pemeriksaan kantor imigrasi, 16 Mei 2016. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memanggil tiga penumpang pesawat Lion Air JT 161 rute Singapura - Jakarta yang belum menyelesaikan pemeriksaan imigrasi. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan tiga penumpang tersebut berasal dari Amerika, Singapura dan Korea Selatan. "Tinggal satu yang belum, dari Hungaria," kata dia saat dihubungi, Selasa, 17 Mei 2016.

Lolosnya penumpang penerbangan internasional itu, 10 Mei 2016, akibat bus yang mereka tumpangi tidak membawa penumpang ke terminal pemeriksaan imigrasi. Sebanyak 182 penumpang Lion JT 161, yang turun di terminal remote 51 (internasional), diangkut empat bus. Tiga bus menuju Terminal 2 internasional untuk melewati pemeriksaan custom immigration quarantine.

Namun, salah satu bus menuju Terminal 1 domestik. Dari 16 penumpang yang telanjur keluar terminal, 12 orang telah melapor ke petugas imigrasi. Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi menyatakan tidak ada hal yang membahayakan pada 12 penumpang itu. Tiga penumpangmelapor belakangan, sehingga tingga penumpang Hungaria yang belum melapor.


Seusai pemeriksaan, ketiga penumpang tersebut, dinyatakan bersih dan tidak termasuk dalam daftar penangkalan. Untuk penumpang asal Hungaria, pemerintah masih mencari keberadaannya. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah menghubungi nomor kontak warga negara asing namun belum mendapat respons. "Hari ini tadi sudah connect (tersambung) tapi belum dijawab,” ucap Heru.

Heru tidak menyalahkan penumpang yang lolos dari pemeriksaaan. Menurut dia, dalam pasal 17 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tiap alat angkut dari dalam dan luar negeri wajib melaporkan kedatangan penumpangnya di tempat pemeriksaan imigrasi.

Jika alat angkut terbukti sengaja tidak mematuhi aturan itu maka maskapai dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau dan denda maksimal Rp 200 juta. "Kami tidak pernah salahkan penumpang, ini tanggung jawab alat angkut," kata dia.

Heru mengatakan Lion Air telah melakukan kesalahan prosedur dengan tidak membawa penumpang ke tempat pemeriksaan imigrasi. Tim imigrasi, kata dia, masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan kasus ini karena faktor kesengajaan atau kelalaian.

Sebelumnya pemerintah membentuk tim gabungan dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menuntaskan kasus penumpang Lion Air yang tercecer di Bandara Soekarno - Hatta pada Selasa, 10 Mei 2016 lalu. Lion Air akan mendapat sanksi jika terbukti melanggar peraturan dari tiga instasi tersebut.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.

Baca Selengkapnya

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa

Baca Selengkapnya

Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

4 November 2022

Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

Polisi Afrika Selatan menyelidiki penemuan 21 mayat di tambang emas. Mereka diduga sebagai penambang ilegal.

Baca Selengkapnya

Terbang Perdana Rute Ambon-Langgur, Lion Air Gunakan Boeing 737-800

16 Juni 2022

Terbang Perdana Rute Ambon-Langgur, Lion Air Gunakan Boeing 737-800

Maskapai Lion Air memulai terbang perdana di wilayah Maluku dengan rute

Baca Selengkapnya

Malindo Air Resmi Berganti Nama Batik Air

3 Mei 2022

Malindo Air Resmi Berganti Nama Batik Air

Malindo Air, maskapai regional yang berbasis di Malaysia, mengumumkan secara resmi berganti nama menjadi Batik Air.

Baca Selengkapnya

Thai Lion Air Tambah Frekuensi Terbang Jakarta-Bangkok, Tiket Rp 1,4 Juta

19 April 2022

Thai Lion Air Tambah Frekuensi Terbang Jakarta-Bangkok, Tiket Rp 1,4 Juta

Thai Lion Air menambah frekuensi terbang Jakarta-Bangkok menjadi tiga kali 3 kali seminggu, mulai 1 Mei 2022

Baca Selengkapnya

Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

24 Februari 2021

Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

Tiga WNA itu terbukti melanggar izin tinggal di salah satu apartemen di Kemayoran.

Baca Selengkapnya

Penumpang Sepi, Wings Air Belum akan Terbang ke Aceh

2 Juni 2020

Penumpang Sepi, Wings Air Belum akan Terbang ke Aceh

Maskapai berjadwal Wings Air dipastikan tetap menunda penerbangan ke sejumlah bandar udara di Provinsi Aceh.

Baca Selengkapnya