TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno angkat bicara terkait dengan pencegahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Hendi Prio Santoso untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Rini mengatakan sedang mencari tahu detail dari kasus yang menjerat Hendi tersebut.
"Sedang saya cek sebabnya apa, sanksi, dan segala macamnya. Jadi saya sedang pelajari itu," ujar Rini saat ditemui seusai rapat Koordinasi Penyehatan Struktur Industri Peternakan Ayam di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Mei 2016.
Rini pun menambahkan, kementeriannya belum berencana melakukan perombakan jajaran direksi PT PGN menyusul dicekalnya Hendi sejak April lalu itu. "Nanti dilihat aja kan dasarnya apa. Kan tidak bisa sembarangan. Semua harus dilihat dengan baik," kata Rini.
Saat ini, Rini menyerahkan seluruh proses kasus tersebut pada Kejaksaan Agung. Terkait dengan rencana pembentukan holding migas BUMN antara PGN dan Pertamina, Rini berkata, "Saya belum melihat laporan yang detail. Tapi PGN sebentar lagi dalam proses untuk menjadi bagian dari Pertamina. Tentunya nanti akan ada perombakan."
Sejak April lalu, Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan mengeluarkan pencegahan tersebut dengan alasan masih membutuhkan keterangan Hendi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan terminal gas apung atau Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Lampung.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
9 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal
16 hari lalu
KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian
53 hari lalu
KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?
Baca SelengkapnyaCekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka
56 hari lalu
Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.
Baca SelengkapnyaCegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan
10 November 2023
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.
Baca SelengkapnyaKPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya
8 Oktober 2023
KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?
Baca SelengkapnyaImigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi
12 Juli 2023
Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana
16 Mei 2023
Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
26 April 2023
KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat
9 April 2023
KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Baca Selengkapnya