TEMPO.CO, Nganjuk – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan persekongkolan harga dua produsen otomotif besar, salah satunya Honda. Kedua pabrikan itu ditengarai secara sepihak menetapkan harga sepeda motor yang jauh di atas pasaran.
Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengatakan kedua produsen besar itu dijadwalkan akan menjalani sidang mulai pekan depan. KPPU telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan persekongkolan bisnis otomotif di Indonesia. “Tuduhannya persekongkolan menetapkan harga sepihak,” kata Syarkawi kepada Tempo di Nganjuk, Senin, 9 Mei 2016.
Meski tak menjelaskan secara rinci bentuk persekongkolan yang dimaksud, Syarkawi memastikan tim KPPU telah melakukan pemeriksaan tahap pertama tentang praktek dagang mereka. Selanjutnya, KPPU akan mendengarkan penjelasan dari Honda dan produsen satunya atas tuduhan tersebut pada pemeriksaan kedua. (Baca:Honda Tak Tahu Penyelidikan KPPU Soal Kartel dengan Yamaha)
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Dendy R. Sutrisno menjelaskan, tingkat kebutuhan dan konsumsi sepeda motor di Indonesia saat ini sangat tinggi. Namun, kata dia, bisnis ini hanya didominasi dua produsen besar tersebut. Sementara produsen lain yang memiliki harga jual lebih rendah justru tak mendapat kesempatan bersaing sama sekali. “Konsumen tak pernah bisa menolak ketika dua produsen besar itu mematok harga motor mereka,” kata Dendy.
Dia mencontohkan, produsen motor bisa seenaknya menaikkan harga jual dengan hanya melakukan sedikit perubahan desain dan aksesori motor. Mulai dari mengganti striping motor, bentuk spion, hingga bentuk lampu yang sebenarnya tak terlalu signifikan, telah mengatrol harga cukup besar. Sehingga masyarakat seperti tak punya daya untuk sekadar mencari harga pembanding dengan merek lain hingga terpaksa membeli produk keluaran kedua produsen besar tersebut meski dengan harga selangit.
Hal inilah yang kini menjadi perhatian serius KPPU tentang dugaan adanya persekongkolan kedua perusahaan motor itu dalam menentukan harga secara sepihak. Sebab kasus yang sama juga pernah terjadi pada perusahaan ban yang produknya banyak dipakai masyarakat dan telah divonis bersalah oleh KPPU.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.