Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak. pajak.go.id
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi membantah pernyataan beberapa pihak yang menilai bahwa pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty akan memberikan pengampunan kepada pengemplang pajak. Menurut dia, tidak ada pengemplang pajak.
"Sistemnya saja self assestment, dia mengisi sendiri. Jadi enggak ada yang mengemplang,” ujar Ken dalam Tax Corner Ikatan Akuntan Indonesia di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016. “Kalau yang lupa melaporkan banyak. Karena itu, wajib pajak boleh membetulkan surat pemberitahuan tahunannya berkali-kali.”
Menurut Ken, kebijakan tax amnesty bukan sesuatu yang luar biasa. Tax amnesty hanya memberikan keringanan tarif pajak bagi seseorang yang membetulkan SPT dan melaporkan hartanya. "Tax amnesty ini tarifnya khusus, yang nantinya akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat," katanya.
Ken menyebutkan tax amnesty diperlukan untuk meningkatkan kejujuran dan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT. "Keterbukaan data penting bagi Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, marilah kita lapor. Mari investasikan aset yang belum dilaporkan ke SPT," tuturnya.
Dengan masuknya dana dari luar negeri yang dapat dimanfaatkan untuk investasi, menurut Ken, penyerapan tenaga kerja akan meningkat. "Hal itu akan meningkatkan daya beli dan menciptakan wajib pajak yang baru. Itu yang akan dipajaki,” ucapnya. “Pajaknya buat saya nomor dua, yang penting investasi.”
Saat ini, Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pembahasan RUU tersebut diprediksi baru bisa rampung pada Mei mendatang. Presiden Joko Widodo pun sudah menyiapkan skema lain jika beleid itu mentok, yakni melalui peraturan pemerintah.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.