Tax Amnesty Diusulkan Berlaku Setahun  

Reporter

Selasa, 3 Mei 2016 12:39 WIB

Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, 15 April 2016. Pertemuan untuk mengkonsultasikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah mendapat masukan untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama setahun. Usulan tersebut datang dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan aturan tersebut membutuhkan waktu sosialisasi.

"Kami usulkan sampai Desember, tapi sejumlah anggota Dewan usul sampai setahun," kata Mardiasmo dalam Tax Corner Ikatan Akuntan Indonesia di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016.

Mardiasmo pada dasarnya menyambut baik usulan tersebut. Menurut dia, dengan penerapan kebijakan pengampunan pajak selama setahun, potensi masuknya dana dari luar negeri akan lebih besar. "Sehingga rekonsiliasi nasional akan terwujud. Barangkali dalam tiga-enam bulan saja belum tersosialisasi," katanya.

Saat ini, DPR tengah berdiskusi dengan para ahli untuk mendapatkan masukan mengenai tax amnesty tersebut. Dia pun enggan memastikan kapan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan. "Kami tidak mau mendahului DPR. DPR kan sedang hearing dengan Kadin, OJK, BI, dan para akademisi," tuturnya.

Dengan pemberlakuan tax amnesty selama setahun tersebut, Mardiasmo membantah bahwa hal itu akan mengganggu pembahasan penerimaan dari tax amnesty dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. "Itu memang penting dalam jangka pendek. Tapi kami ingin once, sekali saja."

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan penambahan waktu penerapan tax amnesty tergantung dengan pembahasan di DPR. "Kalau drafnya, sampai Desember. Penerapannya sekitar enam bulan. Kalau (penambahan) waktu saya belum tahu, tergantung pembahasannya," ujarnya.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang tentang Tax Amnesty masih dibahas DPR. Pembahasan RUU tersebut diprediksi baru bisa rampung pada Mei mendatang. Presiden Joko Widodo pun sudah menyiapkan skema lain jika beleid itu mentok, yakni melalui peraturan pemerintah.

Ken optimistis pembahasan itu akan rampung pada Mei mendatang. "Semakin cepat, semakin baik," katanya. Dengan begitu, menurut dia, investasi akan meningkat dan membuat penyerapan tenaga kerja akan semakin cepat. "Hal itu akan meningkatkan daya beli dan kemudian menciptakan wajib pajak yang baru. Itu yang akan dipajaki," katanya.

Mardiasmo menambahkan, terdapat beberapa hal yang akan dibahas DPR terkait dengan RUU Tax Amnesty. Menurut dia, DPR juga menginginkan adanya revisi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. "Supaya saat masuk, declare, dan bayar, dana itu tidak lari lagi. Harus ada periodenya berapa tahun (dana itu) di sini dan investasinya di mana. Setelah dana masuk, akan diapakan?" katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca juga:
Ahok Buka Rahasia Mundurnya Rustam Effendi, Ternyata...
PDIP Siapkan Risma Tantang Ahok, Ada yang Menghindar?

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

16 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

29 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

40 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

49 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

52 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

56 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya