Menteri Perhubungan Ignatius Jonan sebelum menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi V atau komisi perhubungan DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku setuju memberlakukan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta di jalan yang saat ini diterapkan sistem three in one.
"Kalau ERP saya oke, dukung," kata Jonan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 28 April 2016. Menurut Jonan, pemberlakuan sistem ERP tidak perlu izin dari kementeriannya.
Namun, kata Jonan, berdasarkan peraturan, penentuan apakah jalan yang ada tersebut berbayar atau tidak, memang berada di kewenangan kementerian yang ia pimpin. "Itu harus persetujuan Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem ERP di Jalan Sudirman-Thamrin, untuk menggantikan aturan three in one yang dianggap tidak efektif. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pemberlakuan ERP terganjal masalah regulasi.
Menurut Ahok, ada perbedaan persepsi mengenai dana yang ditarik dari ERP, yaitu apakah dana tersebut bagian dari pajak atau bukan. Bagi Ahok, ERP bukan untuk menarik pajak, melainkan hanya alat untuk mengendalikan volume kendaraan yang melintas di jalur itu.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.