Kemkominfo dan Kemendagri Luncurkan Nomor Panggilan Darurat  

Reporter

Kamis, 28 April 2016 13:16 WIB

Menteri Kominfo Rudiantara, memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, 15 Maret 2016. Peninjauan ini terkait protes industri transportasi konvensional. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan program nomor panggilan tunggal gawat darurat 112. "Layanan ini akan kami terapkan di 104 daerah dan kota di Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Informaika Rudiantara di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.

Rudiantara mengatakan layanan panggilan nomor tunggal gawat darurat sangat dibutuhkan masyarakat. Masyarakat, kata dia, dapat mengakses bantuan melalui satu pintu. "Nantinya telepon akan diterima oleh manajemen call center," ujar Rudiantara.

Layanan telepon tunggal darurat itu bakal terintegrasi dengan berbagai sektor, seperti polisi, tenaga medis, ambulans, pemadam kebakaran, dan Badan SAR Nasional. Warga dapat memanfaatkan layanan ini melalui nomor 112, bahkan ketika tidak memiliki saldo pulsa. "Layanan juga bisa digunakan untuk jaringan yang terbatas," kata Rudiantara.

Setelah diterapkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri berencana membentuk tim evaluasi bersama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) juga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka bakal melakukan survei lapangan untuk menjamin adanya jaringan yang menghubungkan operator telekomunikasi dengan call center pengaduan. Layanan panggilan ini dapat dilakukan di sedikitnya 100 kabupaten dan kota.

Rudiantara mengatakan masyarakat sama sekali tidak dibebankan biaya panggilan menggunakan nomor 112. Nantinya setiap panggilan akan diterima oleh Sistem Emergency Response Team. Panggilan kemudian diteruskan ke berbagai sektor.

Rudiantara juga menjelaskan Kementerian-nya akan mengawasi penelepon palsu atau hoax. Jika terbukti bersalah, dia meminta agar pelaku dipidana. Menurut dia, informasi hoax dapat mempengaruhi layanan panggilan ke depannya.

AVIT HIDAYAT



Berita terkait

Budaya dan Pariwisata Bali Jadi Daya Tarik Konferensi Telekomunikasi Global BATIC 2024

10 hari lalu

Budaya dan Pariwisata Bali Jadi Daya Tarik Konferensi Telekomunikasi Global BATIC 2024

BATIC 2024 ditutup dengan kegiatan sosial yang mempromosikan pariwisata berkelanjutan dan pengembangan ekonomi lokal di Bali.

Baca Selengkapnya

446 Perusahaan Global Berpartisipasi dalam Gelaran BATIC 2024

19 hari lalu

446 Perusahaan Global Berpartisipasi dalam Gelaran BATIC 2024

BATIC 2024 menjadi wadah bagi 1300 peserta dari 446 perusahaan global untuk berbagi ide, wawasan, dan visi yang akan mempengaruhi masa depan telekomunikasi dan teknologi digital.

Baca Selengkapnya

Kaspersky: Telekomunikasi Menjadi Target Utama Serangan Siber pada 2024

43 hari lalu

Kaspersky: Telekomunikasi Menjadi Target Utama Serangan Siber pada 2024

Terdapat 284 insiden serangan siber per 10.000 sistem di sektor telekomunikasi pada Januari hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online Periode Mei-Juli 2024

47 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online Periode Mei-Juli 2024

Lebih dari 10 situs judi online telah dihentikan dan akan diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya

SAFEnet Ajukan Keberatan Akibat Peretasan Pusat Data Nasional

59 hari lalu

SAFEnet Ajukan Keberatan Akibat Peretasan Pusat Data Nasional

SAFEnet meminta pertanggungjawaban Kementerian Komunikasi dan BSSN atas peretasan pada Pusat Data Nasional.

Baca Selengkapnya

Telkom Pastikan Infrastruktur dan Layanan Telekomunikasi jelang Perayaan HUT RI di IKN

18 Juli 2024

Telkom Pastikan Infrastruktur dan Layanan Telekomunikasi jelang Perayaan HUT RI di IKN

Siapkan infrastruktur jaringan telekomunikasi Always On berkapasitas total 200 Gbps.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

18 Juli 2024

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Strategi Kementerian Komunikasi dan Informatika Pulihkan Pusat Data Nasional

13 Juli 2024

Strategi Kementerian Komunikasi dan Informatika Pulihkan Pusat Data Nasional

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan tiga strategi pemulihan layanan pusat data nasional setelah peretasan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Komunikasi Sebut Pelayanan Imigrasi telah Normal

24 Juni 2024

Kementerian Komunikasi Sebut Pelayanan Imigrasi telah Normal

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa pelayanan imigrasi telah kembali normal setelah serangan ransomware di Pusat Data Nasional.

Baca Selengkapnya

Peretas Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp 131 Miliar

24 Juni 2024

Peretas Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp 131 Miliar

Pemerintah mengakui peretas Pusat Data Nasional meminta tebusan USD 8 juta. Peretas berada di luar negeri.

Baca Selengkapnya