Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Jokowi sempat mengunjungi sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Belanda dan Jerman. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty kini tinggal menunggu proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, jika ternyata pembahasannya molor, hal itu sudah masuk wilayah parlemen.
"Kami sudah serahkan (pembahasan draf). Sudah ada proses," kata Jokowi di Indonesia Convention and Exhibition, Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 27 April 2016.
Jokowi mengaku sudah menyiapkan skema lain jika pembahasan RUU Tax Amnesty bersama parlemen berlangsung alot dan berlarut-larut. Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah menerbitkan peraturan pemerintah. Beleid tersebut terkait dengan deklarasi pajak.
Pembahasan RUU Tax Amnesty bersama DPR ditargetkan rampung pada masa sidang bulan ini, yang akan berakhir pada 29 April 2016. Jokowi menyerahkan sepenuhnya pembahasan yang berlangsung saat ini kepada parlemen.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan Komisi Keuangan DPR sudah membahas RUU Tax Amnesty. Menurut dia, Panitia Kerja DPR biasa bekerja 2-3 hari, tergantung materi pembahasannya. Materi tax amnesty disebut tidak terlalu banyak, tapi tidak mudah. "Ada beberapa isu krusial sekurang-kurangnya tiga pasal," ucap Ade.
Ia berharap, dalam 3 hari, panitia kerja dapat menyelesaikan tugasnya sebelum 28 April. Karenanya, kata dia, keesokan harinya bisa dibawa ke sidang paripurna. "Kalau tidak, ya ada waktu saat reses nanti dua minggu untuk panja rapat," ujarnya.