Kenaikan Tarif Gudang Beratkan Operator Depo Tanjung Priok

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 25 April 2016 22:49 WIB

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Desember 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Operator depo dan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Priok menolak pemberlakuan penaikan tarif pergudangan untuk barang impor berstatus less than container load (LCL) menjadi sebesar Rp150.000/ton/m3,mulai 1 Mei 2016.

Ketua Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan (Apdepi) DKI Jakarta Santo mengatakan jika pemberlakuan tarif gudang itu dilaksanakan, biaya logistik di pelabuhan Priok justru akan naik.

"Sebelumnya tarif gudang di Priok hanya berlaku tarif pasar yang dibebankan ke pemilik barang impor hanya Rp40.000-Rp70.000. Kok kini mau dinaikkan Rp150.000 dengan alasan diseragamkan. Kalau mau diseragamkan kenapa harus Rp150.000 kenapa tidak sesuai dengan pasaran," ujarnya kepada Bisnis, Senin (25 April 2015).

Dia mengatakan, penaikan tarif pergudangan menjadi Rp150.000 di Pelabuhan Priok itu dituangkan melalui surat edaran Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) No:001/EDR/APTS-03/2016 tanggal 8 April 2016 yang ditandatangani Ketua Umum Aptesindo Reza Darmawan dan Sekjen Lowell Parhusip.

Edaran itu berlaku mulai penanganan barang eks peti kemas impor LCL sejak kedatangan kapal 1 Mei 2016. Santo mengatakan perusahaan anggota Apdepi sebenarnya juga memiliki fasilitas pergudangan namun berada di luar area pabean pelabuhan Priok.

Adapun saat ini penyedia pergudangan peti kemas impor berstatus LCL dilakukan oleh perusahaan anggota Aptesindo yang kebetulan berada diwilayah pabean pelabuhan Priok. "Market kargo impor LCL di Pelabuhan Priok selama ini ditangani seluruhnya oleh Apdepi dan kami umumnya sudah melakukan kontrak dengan jangka waktu tertentu dengan pemilik barang impor tersebut,"paparnya.

Santo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok pada pekan lalu. "Apdepi mendesak penaikan tarif itu di anulir karena seharusnya tarif pergudangan di pelabuhan Priok itu bersifat mekanisme pasar,"paparnya.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan regulator tidak akan mencampuri urusan business to business (b to b) tetapi hanya akan mengawasi implementasinya jika sudah ada kesepakatan yang sudah dilakukan oleh penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan.

Sebelumnya, Aptesindo merencanakan penyeragaman tarif layanan gudang untuk kargo impor berstatus less than container load Rp150.000/kubik metrik ton (Cbm) mulai 1 April 2016.

BISNIS.COM

Berita terkait

MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

10 Januari 2024

MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

MG menyambut baik pemberian insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

9 Januari 2024

Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah resmi menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD

Baca Selengkapnya

IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

19 Oktober 2022

IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

Penghapusan tarif 5 persen terhadap produk otomotif saat IK-CEPA berlaku membuat harga banyak komponen kendaraan lebih kompetitif

Baca Selengkapnya

Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

4 Maret 2022

Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

Disediakan sejumlah insentif untuk mempercepat program kendaraan listrik, baik insentif fiskal maupun nonfiskal bagi pabrikan dan konsumen.

Baca Selengkapnya

Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

26 Februari 2022

Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

Bea masuk atau pajak impor mobil listrik baterai nol persen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022.

Baca Selengkapnya

India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

13 September 2021

India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

Kebijakan itu memberikan manfaat bea masuk kepada Tesla. India bahkan tidak memberikan konsesi serupa kepada perusahaan mobil lainnya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

7 Juli 2020

Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

Pemerintah akan menerapkan tarif preferensi untuk mengawasi produk impor dari Australia.

Baca Selengkapnya

Ini Rencana Mendag usai Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk

23 Juni 2020

Ini Rencana Mendag usai Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk

Pemerintah Arab Saudi resmi menaikkan bea masuk atas 575 jenis produk pada 18 Juni 2020 lalu.

Baca Selengkapnya

Untuk Tangani Covid-19, Impor Senilai Rp 32,9 M Bebas Fiskal

7 Mei 2020

Untuk Tangani Covid-19, Impor Senilai Rp 32,9 M Bebas Fiskal

Alat kesehatan senilai Rp 32,9 miliar yang digunakan untuk penanganan Covid-19 telah mendapat relaksasi fiskal.

Baca Selengkapnya

Tangani Corona, Pemerintah Hapus Bea Masuk 73 Barang Impor

19 April 2020

Tangani Corona, Pemerintah Hapus Bea Masuk 73 Barang Impor

Bea impor yang dibebaskan adalah untuk barang yang diperlukan dalam penanganan virus corona.

Baca Selengkapnya