Terbukti Kartel, Feedloter Sapi Didenda Total Rp 106 Miliar

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 22 April 2016 20:04 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memutuskan 32 perusahaan penggemukan sapi atau feedloter terbukti bersalah. Majelis hakim yang dipimpin oleh Chandra Setiawan mengatakan para terlapor melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

"Terlapor mengatur penjualan barang (daging sapi) yang akan dijual," kata Chandra di ruang sidang Kantor KPPU, Jakarta, Jumat, 22 April 2016. Dengan mengatur penjualan, perusahaan tersebut dianggap tidak patuh mengikuti kuota penjualan impor daging sapi yang sudah ditetapkan pemerintah pada triwulan III 2015 sebanyak 50 ribu ton.

Vonis majelis hakim memutuskan ke-32 perusahaan penggemukan sapi harus membayar denda. Chandra mengatakan denda disesuaikan dengan keuntungan yang didapat oleh masing-masing perusahaan selama kenaikan harga berlangsung.

Dari putusan majelis hakim yang terdiri dari anggota Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokhim Misanam, dan Tresna Soemardi rata-raya denda yang diberikan beragam, mulai dari ratusan juta hingga yang tertinggi Rp 21 miliar. Total denda kepada seluruh terlapor mencapai Rp 106 miliar. Denda terbesar, yaitu Rp 21 miliar, diberikan kepada PT Tanjung Unggul Mandiri selaku terlapor ke-19. "Terlapor berhak mengajukan banding maksimal 14 hari setelah menerima salinan putusan," kata Chandra.

Selain menjatuhkan denda, majelis hakim pun memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Ketiga rekomendasi itu dilayangkan ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Chandra menyebutkan Kementan harus membuat kebijakan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui ketersediaan pasokan sapi dan keterjangkauan harga.

Lalu Kemendag diminta untuk menetapkan kebijakan pemberian persetujuan kuota sapi impor dalam jangka waktu satu tahun di muka kepada importir guna menjamin kepastian distribusi. Rekomendasi kedua untuk Kemendag ialah agar memeriksa adanya hubungan afiliasi di antara para importir dalam pemberian persetujuan kuota sapi impor. Tujuannya ialah untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tak sehat.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT Tanjung Unggul Mandiri, Nurmalita Malik, menilai besarnya denda yang dijatuhkan ke kliennya lantaran majelis hakim menghitung dari pajak. "Penjualan kami juga paling tinggi dibanding yang lain," kata dia usai sidang. Ihwal banding, Nurmalita akan membicarakan dengan kliennya.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

34 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

45 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Selengkapnya

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Selengkapnya